Polisi Gerebek Toko Kosmetik yang Jual Obat Keras Ilegal di Juanda Jakpus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menangkap pengedar obat keras di Juanda, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pengedar obat keras di Juanda, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek toko kosmetik di Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi kedok peredaran obat keras ilegal, Sabtu (30/5).

Dalam penggerebekan itu, dua pria berinisial M (41) dan MY (26) ditangkap bersama ribuan butir obat keras ilegal, uang tunai Rp1.889.000, plastik klip kecil, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Reynold, Minggu (31/5).

Polisi menangkap pengedar obat keras di Juanda, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari lokasi, polisi menangkap dua pria berinisial M (41) dan MY (26).

Polisi juga menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai Rp 1.889.000 yang diduga hasil penjualan, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebut para pelaku menyamarkan praktik penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.