Polisi Ringkus 2 Penodong Parang ke Wanita Dalam Angkot di Medan
ยทwaktu baca 3 menit

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap EN (44) dan SLS (36), mereka adalah pelaku pencurian dengan kekerasan yang menodong parang terhadap penumpang wanita di dalam angkot. Peristiwa penodongan itu terekam, dan viral di media sosial.
Dalam video, setelah terjadi penodongan, para penumpang wanita itu lompat keluar angkot untuk menyelamatkan diri. Aksi tersebut terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa EN ditangkap pada 25 April 2026 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Sedangkan tersangka SLS ditangkap saat melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Setelah ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka diamankan. Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi," kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (15/5).
"Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama SLS, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," sambung Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa tersangka SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam korban menggunakan parang, melukai korban, merampas handphone hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.
Sementara, EN yang merupakan sopir cadangan angkot 81 diduga ikut membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan agar teriakan korban tidak terdengar warga.
"Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal," ucap Ferry.
Ferry menyebutkan, saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri.
Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
"Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan," imbuh Ferry.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi saat para korban menaiki angkot. Ketika kendaraan melintas, tersangka SLS tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.
Perempuan tersebut bernama Julia Pratiwi yang kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.
Sementara korban perempuan bernama Erika Hasibuan, didorong keluar dari angkot oleh pelaku hingga menyebabkan luka serius termasuk patah gigi dan luka di kepala. Erika juga kehilangan dua unit handphone.
Kemudian satu korban lainnya bernama Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dari serangan pelaku. Nova pun melompat keluar dari angkot untuk menyelamatkan diri hingga mengalami luka-luka pada kaki.
Diketahui EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di Medan sejak 2020.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun hingga hukuman mati.
