Polisi Sebut Praktik Bidan Terima Penitipan 11 Bayi di Sleman Sudah 5 Bulan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan 11 bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, adalah bayi hasil hubungan di luar nikah. Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menjelaskan 11 bayi yang dievakuasi dari sebuah rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, adalah bayi hasil hubungan di luar nikah. Foto: Panji/kumparan

Praktik penitipan bayi oleh bidan berinisial ORP yang diselidiki polisi di Kapanewon Gamping, Sleman, ternyata sudah beroperasi selama lima bulan terakhir.

Bayi-bayi ini merupakan hasil hubungan di luar nikah yang dibantu persalinannya oleh ORP di Kapanewon Gamping, Sleman. Karena di Gamping sedang ada hajatan, selama sepekan terakhir bayi-bayi tersebut dirawat di Pakem, rumah orang tua ORP.

"Baru lima bulan ini menerima penitipan," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi di kantornya, Senin (11/5).

"Di Pakem baru satu minggu. Karena sifatnya yang di Pakem itu untuk sementara saja," katanya.

Awalnya hanya satu bayi yang dititipkan di sana. Namun, lama-kelamaan orang tua lain ikut menitipkan bayinya di tempat tersebut. Biayanya Rp50 ribu per hari.

"Awalnya adalah hanya satu orang yang melahirkan di sana, kemudian ibunya (orang tua bayi) yang pertama itu menitipkan kepada bidan tersebut untuk dirawat, mungkin karena kemanusiaan dan alasan tertentu dari yang menitipkan itu bisa diterima oleh bidan itu. Tapi berkembang dari hal itu sampai ke 10 yang lain ini melahirkan di sana dan menitipkannya," katanya.

Selain hasil hubungan di luar nikah, alasan orang tua menitipkan bayinya di sana karena masih berstatus mahasiswi. Ada pula yang masih bekerja.

ORP memiliki izin praktik bidan, tetapi dari hasil penelusuran polisi, dia tidak memiliki izin penitipan bayi.

Bayi yang dititipkan berusia satu bulan hingga 10 bulan.

"(Menitipkan bayi ini) inisiatif orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun status yang mungkin masih belum menikah, makanya sementara dititipkan. Tapi mereka rata-rata beralasan karena kesibukan dan akan mengambil kembali," katanya.

Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada tindak pidana yang dilanggar atau tidak.