Polisi: Belum Ada Pidana di Kasus 2 Lurah Kendari Pesta Miras Bareng Wanita BO
·waktu baca 1 menit

Polresta Kendari menyebut tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dua lurah di Kota Kendari, Sultra digerebek warga saat pesta minuman keras (miras) bareng wanita muda yang diduga Open BO.
"Belum terjadi tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (16/6) malam.
Ia menjelaskan, penyidik tak menemukan tindak pidana dalam perkara itu karena istri kedua lurah tidak keberatan atau membuat laporan polisi.
"Istri kedua lurah tidak melaporkan," bebernya.
Karena tidak ditemukan tindak pidana, sehingga kedua lurah dibebaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Kendati demikian, Welli mengaku kedua lurah tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat Kota Kendari untuk diberikan sanksi disiplin.
"Saat ini masih sebagai saksi-saksi dan kita serahin ke Inspektorat Pemkot Kendari," tandas dia.
Sebelumnya, kedua lurah yang digerebek warga, masing-masing Lurah Poasia Zakir Muhammadong (53) dan Lurah Talia Rachmat Aboe (41). Mereka digerebek warga saat berada di Kantor Lurah Poasia, Jalan Garuda, Abeli, Kota Kendari, pada Jumat (12/6) malam.
Selain kedua lurah itu, warga juga menemukan dua wanita muda, berinisial CE (21) dan AN (18), serta seorang ASN berinisial JI.
