Polisi Tangkap 4 Lagi Tersangka Pemerkosa Remaja Putri di Sampang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 pria di Kabupaten Sampang. Kini, polisi telah menangkap 4 orang lain tersangka pemerkosaan itu.

Keempat tersangka itu, yakni LN (14) dan AR (15) asal Kecamatan Sampang, serta MT (20) dan RQ (24) asal Kecamatan Omben. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan empat tersangka itu ditangkap pada Jumat (17/7).

"Dua tersangka yang di bawah umur diamankan PPA Polda Jatim dan dua tersangka yang dewasa diamankan Satreskrim Polres Sampang. Semua tersangka diamankan di Kabupaten Sampang," kata Hartono kepada wartawan, Senin (20/7).

Dengan penangkapan tersebut, kini jumlah tersangka yang sudah diamankan sebanyak 16 orang. Sementara, 11 lainnya masih dalam pengejaran.

"Untuk sisanya kita akan buru terus karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas. Mudah-mudahan kita bisa amankan semua pelaku secepatnya," ujarnya.

Hartono menyampaikan, terkait kondisi korban saat ini mulai membaik dari segi kesehatan maupun psikologi.

"Sekarang korban sudah ada di rumahnya," ucapnya.

Awal Mula Kasus

Polres Sampang konferensi pers remaja wanita diperkosa oleh 27 orang pria. Foto: Dok. Polres Sampang

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Modus yang digunakan para tersangka, yakni mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke sejumlah lokasi, seperti area semak-semak dan belakang sekolah, untuk melakukan aksinya secara bergantian.

Selain itu, korban juga diduga pernah dibawa ke salah satu rumah pelaku. Sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi, korban disebut dicekoki minuman beralkohol.

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.