Polisi Tangkap DPO Curanmor Modus Kencan di Kos-kosan Kalideres

Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap DC alias Pedaw, pelaku utama kasus pencurian motor (curanmor) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bermodus kencan di kos-kosan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (9/6) saat tengah bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Rachmad dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6).
Rachmad menerangkan, DC berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban sekaligus mengambil kendaraan milik korban.
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban," katanya.
Rachmad menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan. GF ternyata sudah merencanakan niat jahat ke RR. Wanita tersebut memanggil dua pria berinisial F dan DC yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor miliknya.
“Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.
Polisi mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor milik korban dibawa ke Kompleks Ambon di wilayah Cengkareng.
Motor tersebut, kemudian ditukar pelaku dengan narkoba.
“Motor hasil kejahatan itu kemudian ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak serta uang tunai Rp 500 ribu," kata Rachmad.
Atas perbuatannya, DC alias Pedaw kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
