Polisi Tangkap Mekanik yang Curi 12 ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengamankan tersangka maling Ecu Truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan tersangka maling Ecu Truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap mekanik berinisial FF yang mencuri 12 Electronic Control Unit (ECU) atau komponen elektronik truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang curian tersebut dijual pelaku melalui marketplace.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian ECU selama dua bulan.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Pandu di Jakarta Utara, Jumat (18/9).

FF ditangkap pada Rabu (26/8). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terlibat dalam 12 dari 19 kasus pencurian ECU yang terjadi di kawasan pelabuhan.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Polisi mengamankan tersangka maling Ecu Truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Menurut polisi, FF menjual ECU hasil curian dengan harga Rp 1,7 juta hingga Rp 3,5 juta per unit. Padahal, harga ECU baru berkisar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.

Petugas juga menemukan foto-foto ECU hasil curian di ponsel FF yang digunakan untuk menawarkan barang tersebut secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo untuk memantau pergerakan pelaku.

FF diketahui kerap beraksi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa.

“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.