Polisi Tangkap WN Australia yang Rusak Pub di Bali

Seorang warga negara (WN) Australia berinisial JDB (41) ditangkap polisi setelah melempar batu dan merusak papan reklame sebuah pub di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 13.25 WITA. JDB kemudian ditangkap di tempatnya menginap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JDB mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengerusakan terhadap papan kaca dan sempat melemparkan minumannya. Motif karena stres diakibatkan masalah keluarga sehingga emosinya tidak terkontrol," kata Adi dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor berinisial N (41), kejadian tersebut berlangsung di Gabet's Pub and Restaurant, Pecatu, Kuta Selatan. Saat itu, pub tengah ramai pengunjung.
Di tengah keramaian tersebut, seorang WNA yang mengendarai sepeda motor Yamaha XMAX berwarna hitam berhenti di lokasi. WNA tersebut kemudian turun dari sepeda motor dan melontarkan kata-kata kasar.
"Sebelumnya dia melempar gelas ke restoran seberang. Dia melempar paving block ke arah papan reklame milik manajemen yang terbuat dari kaca. Akibat kejadian tersebut, papan reklame milik manajemen mengalami kerusakan, kaca pecah, dan pengunjung ketakutan," jelasnya.
Polsek Kuta Selatan kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mempelajari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai JDB, WN Australia.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, diamankan satu orang laki-laki yang merupakan pelaku pengerusakan terhadap papan kaca. Pengamanan dilakukan di hotel tempat pelaku menginap," ujar Adi.
JDB kemudian dibawa ke Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, JDB mengakui perbuatannya dan mengaku merasa bersalah kepada pihak pub.
Kasus Damai
Adi mengatakan, kedua belah pihak kemudian melakukan mediasi dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah melakukan upaya mediasi dan menyepakati untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menempuh cara damai," tutup Adi.
