Polisi Ungkap Motif Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen: Ingin Dapat Uang

Polisi mengungkap motif di balik penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Para pelaku disebut menyekap korban untuk meminta ganti rugi atas dugaan hilangnya pelat percetakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, para pelaku menuding korban terlibat dalam hilangnya pelat percetakan senilai Rp 230 juta.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri. Jadi perhitungan menurut para pelaku, para korban ini telah mencuri pelat untuk percetakan atau dasar cetak itu senilai Rp 230 juta nilai barang itu menurut perhitungan mereka. Jadi mereka minta itu diganti,” kata Roby dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Namun polisi menegaskan angka kerugian Rp 230 juta itu baru sebatas klaim dari pelaku dan masih didalami.
“Jadi tadi sudah, mohon izin, sudah disampaikan Pak Kapolres bahwa itu adalah alibi daripada para pelaku. Menyatakan bahwa nilai plat ini Rp 230 juta,” ujar Roby.
“Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” sambungnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
Tiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
“Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).
Adapun ketujuh tersangka: MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.
