Polisi Usut Kasus Video Syur Pelajar 'Yank Wes Yank' yang Viral di Banyuwangi

Polresta Banyuwangi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke tahap penyidikan.
Perkara yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ini sebelumnya sempat menggemparkan warga setempat usai rekaman adegan dewasa milik para pelaku beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara,” ujar Lanang, Minggu (2/8).
Viral di TikTok 'Yank Wes Yank'
Dugaan video syur yang melibatkan pelajar ini ramai diperbincangkan di media sosial dan populer dengan sebutan "yank wes yank".
Di platform TikTok, frasa bahasa Jawa yang berarti "Yang sudah Yang" tersebut dibanjiri berbagai konten terkait. Mulai dari potongan video, unggahan opini netizen, hingga video klarifikasi dari seorang pemuda yang diduga sebagai pemeran pria dalam rekaman tersebut.
Dalam video klarifikasinya yang beredar luas, pemuda berinisial M tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.
Diketahui, terdapat sedikitnya 6 potongan video yang menyebar di masyarakat dengan durasi bervariasi, mulai dari yang terpendek 21 detik hingga video terpanjang berdurasi 8 menit 53 detik. Peredaran konten bermuatan asusila tersebut diduga kuat bermula dari tayangan live di aplikasi TikTok.
Polisi Imbau Stop Sebar Video
Menanggapi maraknya peredaran konten tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofiq.
Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan segera menghentikan penyebaran video maupun identitas para pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak,” tegasnya.
