Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri Senilai Rp 2,8 M

Polres Bogor membongkar sindikat peredaran merkuri ilegal berskala besar yang memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar. Ada dua kasus yang diusut Polres Bogor terkait hal tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, memaparkan dua kasus itu terkait pertambangan ilegal. Di salah satu kasusnya, penyidik menyita hampir satu ton bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Adapun penindakan ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal.
Sorotan utama dalam pengungkapan ini adalah besarnya perputaran uang dari bisnis kejahatan lingkungan tersebut yang nyaris menyentuh angka tiga miliar rupiah.
Operasi 17 Agustus
Berdasarkan hasil operasi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas menyita merkuri seberat 998,825 kilogram yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml.
Dengan patokan harga jual pasar gelap sebesar Rp 2,9 juta per kilogram, total nilai barang bukti merkuri yang berhasil disita mencapai angka fantastis, yakni Rp 2.896.592.500.
Empat tersangka yang tergabung dalam sindikat lintas pulau berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) berhasil diamankan beserta barang bukti penunjang berupa timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler.
Komplotan yang telah beroperasi sejak tahun 2023 ini mendatangkan merkuri hasil tambang ilegal dari Gunung Sinabar, Maluku, untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Selain memutus pasokan bahan baku merkuri senilai miliaran rupiah tersebut, Polres Bogor juga menggulung praktik di bagian hilirnya melalui operasi tangkap tangan terhadap tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada 1 September 2026.
Di lokasi yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tersebut, seorang tersangka berinisial SA (46) ditangkap karena terbukti memurnikan batuan menjadi emas mentah (jendil) menggunakan alat gelundung dan merkuri.
Petugas turut menyita satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas, puluhan unit alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkuk tanah liat, hingga botol-botol sisa merkuri yang digunakan pelaku demi meraup keuntungan ekonomi pribadi.
"Atas perbuatan yang murni didorong oleh motif memperkaya diri secara ilegal tersebut, para pelaku kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana," kata Wikha.
Mereka dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Wikha memperingatkan soal bahaya laten merkuri yang dapat menghancurkan ekosistem dan berakibat fatal bagi kesehatan manusia secara jangka panjang. Dia mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat atau call center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan mereka.
