Polres Mojokerto Tangkap Pasutri Pencuri Motor, Terancam 7 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M silaturahmi dengan Kejari Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M silaturahmi dengan Kejari Mojokerto. Foto: Dok. Istimewa

Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang perempuan berinisial Faradila Intanti (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama suaminya, Herpin.

Herpin sebelumnya telah ditangkap pada 7 Juli 2026. Sementara itu, Faradila ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3049 NAZ di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, penangkapan Faradila dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menangkap Faradila di wilayah Kecamatan Puri.

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk memberikan atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku (FI). Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, dan curanmor di wilayah Mojokerto,” kata Erik, Selasa (13/10/2026).

Ia menambahkan, saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Faradila mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada dua TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada tiga TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” ujarnya.

Menurut Erik, dua lokasi pencurian lainnya berada di Kecamatan Gondang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor matik yang diparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah tanpa pengawasan. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Ini modus klasik, tetapi masih sering berhasil karena kelengahan kita. Pelaku ini terbilang lihai, beraksi pada siang hari saat warga lengah. Bersama HE yang sudah lebih dulu tertangkap pada 7 Juli 2026, mereka berbagi peran, satu mengawasi situasi dan satu lagi menjadi eksekutor,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 3049 NAZ berwarna merah, satu buah kunci kontak kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu kaus bermotif cokelat putih dan sepasang sandal yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi di Jatirejo.

Saat ini, Faradila telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Erik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang.

Ia juga menegaskan bahwa semangat slogan Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, akan diwujudkan melalui pelayanan yang cepat dan responsif serta pengungkapan kasus secara transparan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Mojokerto.