Polresta Yogyakarta Periksa Pemilik Food Truck yang Dipungli di Alun-Alun Kidul

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pohon beringin untuk latihan Masangin di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pohon beringin untuk latihan Masangin di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta Foto: Shutter Stock

Dyah Laily Fardisa, pemilik food truck yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh juru parkir di Alun-Alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta, diperiksa Propam Polresta Yogyakarta, Senin (21/9).

Pemeriksaan dilakukan di tempat yang ditentukan Dyah, bukan di Polresta Yogyakarta, dengan pertimbangan kenyamanan.

“Jadi hari ini dijadwalkan untuk pemeriksaan saudari D, dari unit, dari fungsi Propam,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS saat dikonfirmasi.

Ps Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, Senin (25/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dyah diperiksa Propam terkait informasi mengenai dugaan adanya tiga oknum anggota kepolisian yang meminta makanan dari usaha kuliner miliknya.

“Anggota yang disampaikan itu, yang dia (Dyah) kan menyebutkan ada anggota Polri, kayak gitu (minta makan). Jadi pemeriksaan itu untuk konfirmasi bagaimana yang sebenarnya, seperti itu,” bebernya.

Periksa Dua Juru Parkir

Sementara terkait dugaan pungli oleh oknum juru parkir, Dani mengatakan polisi telah meminta keterangan dari dua juru parkir.

“Untuk perkembangan yang satunya itu (dugaan pungli tukang parkir), itu hari Sabtu, dari unit Reskrim sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua juru parkir,” jelasnya.

Terkait dugaan pungli tersebut, polisi masih menunggu kesiapan Dyah untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk pemeriksaannya itu kami menunggu dari saudari D, maunya kapan atau hari ini langsung terkait dua itu atau berbeda waktu. Jadi, kami komunikasi terus dengan saudari D,” ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha kuliner pemilik food truck Bolosego menghentikan penjualan di Alun-Alun Kidul Yogyakarta setelah baru berjualan selama satu hari. Ia mengaku telah memperoleh izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk berjualan pada 16-20 September 2026.

Namun, ia mengaku menghadapi sejumlah biaya dan permintaan tambahan yang menurutnya merupakan pungutan liar.

Pengusaha tersebut mengaku harus membayar Rp 1 juta per hari untuk parkir food truck selama lima hari, setelah sebelumnya diminta Rp 2,5 juta per hari. Ia juga mengaku diminta menyediakan makanan untuk 10 orang serta menerima permintaan makanan untuk tiga anggota polisi.

Selain itu, ia mengatakan masih dikenai biaya tambahan untuk mendapatkan akses listrik.

Karena berbagai permintaan tersebut, Bolosego memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan dan menyatakan tidak ingin memfasilitasi pungli.

Keraton Yogyakarta membenarkan bahwa food truck tersebut telah mendapatkan izin berjualan. Namun, GKR Condrokirono menegaskan pembayaran parkir dan permintaan lainnya yang diceritakan pengusaha tersebut bukan bagian dari proses perizinan maupun pungutan resmi Keraton Yogyakarta.

Keraton menyayangkan kejadian tersebut dan berharap pihak yang memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan pungutan di luar proses perizinan agar kejadian serupa tidak terulang.