Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro

Personel gabungan BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri mengungkap penyelundupan 800 kilogram ketamin melalui jalur laut. Ketamin itu ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Komoro, sebuah negara di Afrika bagian timur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan sejumlah instansi.
Kasus ini bermula setelah aparat mengungkap 1,3 ton Ketamin dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, petugas menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola serupa yang membawa narkoba.
“Ditemukan pergerakan anomali kapak Fuchangxing1, yaitu pada tanggal 13 Agustus 2026, kapal tersebut mematikan sistem AIS dan tanggal 19 Agustus melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai menyusun operasi gabungan untuk mengintersep kedua kapal.
Pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, satgas gabungan berangkat menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan Fuchangxing 1.
Sehari kemudian, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari 9 warga negara Myanmar dan 1 warga negara Taiwan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, alat komunikasi, serta seluruh kompartemen Fuchangxing 1. Hasilnya, ditemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing 1 kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
“Satgas operasi gabungan berhasil menemukan 40 buah karung berisikan 800 bungkus ukuran 1 kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal,” ujarnya
Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, 800 bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl.
Dari operasi tersebut, aparat menyita 800 kilogram ketamin, satu kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan. WLC disebut berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCl.
Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak MT Ashley masih berstatus sebagai saksi.
Nilai ekonomis Ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun. Pengungkapan tersebut juga disebut menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan Ketamin.
