Polri Geledah Rumah & Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli Perizinan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi berdiri di dekat boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berdiri di dekat boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Kortas Tipikor Polri menggeledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Senin (21/9). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penggeledahan dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortastipidko Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto bersama Polda dan Polresta Gowa.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9).

Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Dia mengatakan perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, hingga gratifikasi dalam proses perizinan.

“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Hernowo menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi mengangkut boks berisi hasil penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

“Terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa Pemerasan dan/atau Pungli dan/atau Gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainya di wilayah Kab. Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan tppu sesuai dengan pasal Pasal 12 Huruf (e) dan/atau Pasal 12 Huruf (a) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta pasal 20 huruf (c) dan UU TPPU serta KUHP 2023,” ujarnya.

Saat digeledah, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tak berada di lokasi.

"Tidak ada," ujar Hernowo.