Ponpes Ash-Sholihah soal Kasus Pemerkosaan: Pelaku Sudah Dipecat

Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, merespons kasus kekerasan seksual yang menyeret nama pondok tersebut.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial FN (21) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengurus pondok pesantren hingga hamil. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Pihak pondok menegaskan tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Namun, mereka merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang beredar.
"Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan. Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita yang berkembang dan keluar dari fakta yang terjadi," kata Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom, yang mewakili pihak pondok dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
Ahmad menjelaskan, terduga pelaku berinisial NH, yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut GN, merupakan menantu dari keluarga pondok. Menurut Ahmad, NH bukan pengasuh pondok pesantren seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan staf pengajar.
"Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," kata Ahmad.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," jelasnya.
Ahmad mengatakan NH telah diberhentikan dari pondok sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
"Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina," katanya.
Sementara itu, korban berinisial FN disebut pihak pondok sebagai pihak ketiga. FN merupakan alumni santriwati yang saat kejadian tengah menjalani khidmah atau pengabdian di pondok.
Menurut Ahmad, santri yang telah lulus biasanya menjalani khidmah selama dua hingga tiga tahun. Khidmah merupakan bentuk pengabdian yang tidak dibayar.
"Tetapi untuk alumni tahun lulus pertama itu adalah wajib khidmah," ujarnya.
"Bahwa pihak ketiga adalah alumni (santri yang sudah lulus) pada saat kejadian terjadi dan bukan menjadi santriwati," katanya.
Peristiwa Terjadi Saat Istri NH Hamil dan Melahirkan
Ahmad mengatakan peristiwa yang dipersoalkan memang terjadi di area pondok, tetapi berada di rumah tersendiri yang ditempati NH dan istrinya.
"Desember saat liburan pondok adalah terjadinya perbuatan pertama pelaku NH dengan pihak ketiga (FN), saat itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH," katanya.
"Pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang proses melahirkan di rumah sakit, pelaku NH secara diam-diam melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai orang yang sudah beristri," ujarnya.
Ahmad menjelaskan, pada Juli 2026 FN mengaku melakukan hubungan terlarang dengan NH. Menurut dia, hal tersebut diketahui setelah dua kakak ipar istri NH bertanya kepada FN dan mendapat jawaban bahwa hubungan tersebut terjadi dua kali.
"Pihak ketiga (FN) setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH. Padahal seharusnya pasca terjadinya perbuatan tersebut jika memang dipaksa, pihak ketiga akan merasa takut dan trauma dan pasti akan merasa takut untuk bertemu lagi dengan pelaku NH. Dan faktanya pihak ketiga malah masih sering datang ke pondok," katanya.
Menurut Ahmad, dalam peristiwa tersebut istri NH juga menjadi korban karena hubungan rumah tangganya rusak.
"Karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," katanya.
NH dan FN Disebut Menikah Siri
Ahmad mengatakan kasus tersebut telah dimediasi pihak pondok pada Juli dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Wujud tanggung jawab pondok terhadap kejadian tersebut, kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, yang dihadiri kedua orang tua FN dan paman dari pelaku NH yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2026," katanya.
Terkait pernyataan kuasa hukum FN yang menyebut FN disembunyikan di Geger, Magelang, Ahmad membantahnya.
"Yang benar adalah orang tua FN minta kepada pondok untuk mengungsikan pihak ketiga FN, dan pondok berinisiatif mengungsikan ke Geger. Setelah pihak ketiga FN berada di Geger, orang tua FN diberitahu keberadaannya," katanya.
Sementara terkait pernyataan kuasa hukum FN mengenai adanya pengakuan bahwa hubungan tersebut dilakukan dengan paksaan, Ahmad mengatakan pihak pondok tidak memberikan komentar.
"Terkait pernyataan pengacara pihak FN yang memberitakan bahwa adanya pengakuan dari pelaku melakukan paksaan kepada FN, pihak pondok tidak ada komentar karena itu ranah perbuatan pelaku dan bukan pondok," pungkasnya.
Dukung Proses Hukum
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges DIY, Heri Purwanto, yang menjadi kuasa hukum pondok, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Untuk proses hukum yang sudah dilaporkan di kepolisian di Polresta Sleman, kami tetap mendukung, men-support agar perjalanan proses hukumnya berjalan. Karena apa pun perbuatannya, ketika itu masuk ranah pidana dan sudah dilaporkan, maka kita percayakan kepada penegak hukum," kata Heri.
Heri mengatakan pondok tidak akan menghalangi, menutupi, ataupun menyembunyikan bukti. Setelah diberhentikan sebagai staf pengajar, NH disebut meninggalkan pondok.
"Itu keberadaan pelaku sudah tidak ada di sini. Dan kita dari pondok, tim hukum juga tidak tahu identitas yang dilaporkan di Polresta Sleman itu tertuju alamat di sini atau tertuju di alamat asli dari si pelaku," katanya.
Kasus Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial FN (21) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengurus pondok pesantren di Sleman hingga hamil. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan FN diduga diperkosa oleh pria berinisial GN pada Desember 2025 dan Januari 2026. Usia kandungan korban saat ini mendekati hari perkiraan lahir (HPL) pada Oktober mendatang.
"Tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu (pemerkosaan terjadi). Kapan terjadinya? Perkiraan akhir Desember kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata Gusti saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).
Gusti mendatangi Polresta Sleman untuk memberikan tambahan bukti kepada penyidik. Dia juga menunjukkan kertas yang memuat foto USG korban.
"Saya ingin sampaikan kepada Kapolresta Sleman dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan yang rasional dan relevan untuk menunda-nunda perkara ini," katanya.
Gusti mengaku juga akan mendatangi Propam Polresta Sleman untuk melaporkan perkara tersebut. Tujuannya agar ada pengawasan dalam tindak lanjut kasus.
"Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka? Saya ingin mempertanyakan itu," ujarnya.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan telah menerima laporan dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.
