PPATK Dapat Tambahan Anggaran Rp 402,2 M, Pagu 2027 Naik Jadi Rp 655,5 M

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 402,2 miliar untuk tahun anggaran 2027. Tambahan tersebut membuat pagu anggaran PPATK pada 2027 menjadi Rp 655,5 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tambahan anggaran itu telah dialokasikan pemerintah berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tentang Pagu Anggaran Tahun 2027 tertanggal 5 Agustus 2026.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan serta kepercayaan kepada PPATK atas tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 402,2 miliar, sehingga Pagu Anggaran PPATK menjadi sebesar Rp 655,5 miliar. Alhamdulillah," kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ivan menjelaskan, anggaran Rp 655,5 miliar tersebut akan dibagi ke dua program utama PPATK.
Program Dukungan Manajemen mendapat alokasi Rp 300,5 miliar. Sementara, Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme mendapat Rp 355 miliar.
Dari alokasi Program Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme, anggaran tersebut dibagi untuk membiayai pengelolaan teknologi informasi PPATK sebesar Rp 314,2 miliar.
Selain itu, PPATK mengalokasikan Rp 11,8 miliar untuk pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan. Kemudian Rp 7,8 miliar untuk pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor.
Anggaran lainnya dialokasikan untuk kerja sama dalam negeri dan internasional terkait tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebesar Rp 7,7 miliar.
PPATK juga mengalokasikan Rp 6,4 miliar untuk pendidikan dan pelatihan anti-pencucian uang, Rp 5,5 miliar untuk penyusunan strategi dan kebijakan, serta Rp 1,7 miliar untuk pengelolaan bidang hukum dan regulasi.
Ivan mengatakan anggaran 2027 akan diarahkan untuk mendukung sejumlah program strategis. Di antaranya optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara dan pemberantasan korupsi, narkotika, serta judi online.
PPATK juga menyiapkan penguatan strategi pencegahan tindak pidana pencucian uang menjelang Mutual Evaluation Review Financial Action Task Force (MER FATF) pada 2029-2030.
Selain itu, tambahan anggaran tersebut akan mendukung penguatan ekosistem digital PPATK berbasis machine learning dan artificial intelligence.
"PPATK menegaskan komitmen untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik, yang diwujudkan melalui perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 20 kali secara berturut-turut," ujarnya.
