Konten dari Pengguna

PPNS Keimigrasian Pasca KUHAP 2025: Diperkuat atau Justru Dibatasi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ady Arif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dihasilkan menggunakan ChatGPT oleh Open AI, dari prompt "buatkan foto yang bersangkutan antara KUHP dengan PPNS Keimigrasian", Tahun 2026. https://chatgpt.com
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dihasilkan menggunakan ChatGPT oleh Open AI, dari prompt "buatkan foto yang bersangkutan antara KUHP dengan PPNS Keimigrasian", Tahun 2026. https://chatgpt.com

Kita ketahui bersama berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat berpenagruh terhadap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satunya yaitu kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk PPNS Keimigrasian.

Secara normative dapat dikatakan bahwa KUHAP 2025 memberikan penekanan bahwa PPNS merupakan bagian dari sistem penyidikan, namun pada pelaksanaannya kewenangan PPNS memiliki batasan dan mekanisme tertentu, termasuk dalam hal tindakan penangkapan dan penahanan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, yaitu: Apakah KUHAP 2025 merupakan kebijakan yang memperkuat PPNS Keimigrasian atau justru membatasi kewenangannya?

Dalam KUHAP 2025 menggambarkan PPNS sebagai penyidik melalui sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 1 angka 3, Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2). Dari pasal-pasal tersebut PPNS bukan sekadar pelaksana administrative saja, melainkan memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, di sisi lain juga terdapat hal yang bertentangan seperti yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3). Pasal 93 ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri, sementara Pasal 99 ayat (3) memberikan ketentuan serupa dalam hal penahanan.

Di sinilah muncul persoalan baru, PPNS Keimigrasian memiliki tanggung jawab dalam melakukan penyidikan, tetapi pada pelaksanaannya untuk melakukan tindakan penting dalam proses penyidikan hingga penahanan harus terlebih dahulu memperoleh perintah dari Penyidik Polri, secara tidak langsung PPNS memang diakui sebagai penyidik tetapi tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kewenangannya secara mandiri.

Koordinasi atau Subordinasi?

Pada dasarnya Undang-Undang Keimigrasian sudah menjelaskan kewenangan yang cukup jelas bagi PPNS Keimigrasian. Dijelaskan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada PPNS Keimigrasian untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Tetapi merujuk pada Pasal 7 ayat (3) KUHAP 2025 menunjukan bahwa hubungan Polri dan PPNS dalam kerangka koordinasi, dapat dikatakan koordinasi berarti dua institusi bekerja sama dengan kewenangan masing-masing.

Namun, ketika tindakan PPNS baru dapat dilakukan setelah memperoleh perintah Penyidik Polri, muncul pertanyaan apakah hubungan tersebut masih benar-benar koordinatif atau justru menjadi hubungan yang bersifat subordinatif.

Persoalan ini semakin menarik karena terdapat penyidik tertentu yang memperoleh perlakuan berbeda. Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut tidak ditempatkan dalam posisi yang sama terkait kewajiban memperoleh perintah tersebut.

Mengapa PPNS Keimigrasian tidak memperoleh ruang kemandirian yang sama?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan melainkan berkaitan langsung dengan efektivitas penegakan hukum keimigrasian. Penegakan hukum keimigrasian memiliki karakteristik yang berbeda, Imigrasi memiliki objek pengawasannya dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti di bandara, pelabuhan, dan perbatasan, setiap orang dapat berpindah tempat bahkan meninggalkan wilayah Indonesia dalam waktu yang sangat singkat. Dapat dicontohkan apabila seorang warga negara asing diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan akan segera meninggalkan Indonesia.

Dalam situasi tersebut kecepatan menjadi faktor penting, apabila PPNS Keimigrasian harus menunggu perintah sebelum melakukan penangkapan, maka akan timbul risiko tersangka melarikan diri atau keluar dari wilayah Indonesia yang dapat mengakibatkan proses hukum menjadi sulit dilakukan. Selain itu dapat menimbulkan ketidakjelasan pertanggungjawaban ketika suatu tindakan penangkapan atau penahanan kemudian dipersoalkan melalui mekanisme hukum, siapa yang akan bertanggung jawab? Petugas yang melaksanakan tindakan atau pihak yang memberikan perintah?

Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan keraguan bagi petugas di lapangan, dimana petugas akan berada dalam posisi dilematis: bertindak cepat demi kepentingan penegakan hukum, tetapi berisiko dipersoalkan karena belum memperoleh perintah, atau menunggu prosedur selesai tetapi berisiko kehilangan momentum untuk melakukan tindakan hukum.

Membatasi Kewenangan atau Memperkuat Pengawasan?

Dalam hal melakukan pembatasan kewenangan tentu dapat dipahami sebagai upaya pecegahan penyalahgunaan kekuasaan, dimana kita ketahui semakin besar kewenangan apparat penegak hukum semakin besar juga kebutuhan terhadap pengawasan. Namun, persoalannya adalah apakah solusi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan harus selalu berupa pengurangan kewenangan?

PPNS Keimigrasian dapat tetap diberikan kewenangan untuk bertindak cepat, tetapi setiap tindakan harus disertai prosedur yang ketat, dokumentasi yang lengkap, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan yang jelas.

Apa yang Perlu Dilakukan Imigrasi?

Dalam kondisi regulasi saat ini, Imigrasi tentu harus menjalankan ketentuan KUHAP 2025. Namun, pelaksanaan aturan tidak berarti menutup ruang untuk melakukan perbaikan. Langkah yang harus dilakukan adalah membangun mekanisme koordinasi yang cepat dengan Penyidik Polri. Koordinasi dapat didukung melalui sistem komunikasi modern yang dapat di akses 24 jam dengan format permintaan yang baku, penggunaan sarana elektronik yang sah, dan batas waktu respons yang jelas. Selain itu kualitas administrasi penyidikan juga harus diperkuat, seluruh pemeriksaan, tindakan, maupun keputusan harus terdokumentasi dengan baik, hal ini penting karena proses penyidikan semakin menuntut kepastian prosedur dan akuntabilitas. Hal terakhir yang dapat dilakukan yaitu imigrasi perlu memperkuat sisi pencegahan melalui analisis data perlintasan, penilaian risiko, pengawasan orang asing berbasis teknologi, serta pertukaran informasi dapat digunakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.

Reformulatif atau Restriktif?

KUHAP 2025 pada akhirnya memiliki dua wajah bagi PPNS Keimigrasian. Di satu sisi, kedudukan PPNS semakin ditegaskan sebagai bagian dari sistem penyidikan nasional. Namun disisi lain, kewenangan PPNS Keimigrasian untuk melakukan penangkapan dan penahanan menjadi lebih terbatas. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi, ketidakjelasan pertanggungjawaban, serta benturan dengan Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, KUHAP 2025 dapat dipandang sebagai penguatan secara normatif, tetapi restriktif dalam pelaksanaan.

Yang perlu dibangun bukanlah persaingan kewenangan antara Polri dan PPNS Keimigrasian. Keduanya harus ditempatkan dalam hubungan koordinasi yang efektif dan proporsional. Reformasi hukum acara pidana seharusnya mampu menciptakan keseimbangan antara kewenangan aparat, kecepatan penindakan, perlindungan hak, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum.

Bagi Imigrasi, tantangannya jelas: aturan yang berlaku harus dilaksanakan dengan tertib, sementara aturan yang menimbulkan persoalan harus diperbaiki melalui jalur hukum yang sah. Sebab penegakan hukum yang baik bukan hanya tentang seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga tentang bagaimana kewenangan tersebut dapat digunakan secara cepat, tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.