Prabowo Teken Perpres Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
·waktu baca 2 menit

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2026 tentang pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scienctific and Cultural Organization (UNESCO). Perpres Nomor 31 Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 Mei 2026.
Salinan perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid tersebut, kebijakan pembentukan komisi ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Di mana pada ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi pentingnya penguatan peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional secara lintas sektor perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Nasional Indonesia (KNIU) untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United," demikian dalam Perpres poin menimbang huruf b.
Kemudian, pada Pasal 4 dijelaskan, dalam mendukung pelaksanaan program UNESCO, KNIU menjalankan lima fungsi strategis yang berfokus pada sektor pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Sinkronisasi dan kerja sama program pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO," bunyi Pasal 4 poin d.
Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan struktur KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.
