Pramono: Lapangan Padel di Meruya Tak Bisa Beroperasi Sebelum Kantongi PBG

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lapangan padel yang dibangun di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak dapat dioperasikan apabila belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang pertama, selama lapangan padel itu tidak akan mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono usai menghadiri peresmian wajah baru Rumah Sakit Tria Dipa, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Pramono menegaskan, aturan mengenai perizinan bangunan berlaku bagi semua pihak. Ia mengatakan Pemprov DKI akan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Termasuk beberapa yang kemudian dikelola oleh mantan ASN Balai Kota,” ujarnya.

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Menurut Pramono, status lahan milik Pemprov DKI tidak membuat pihak yang memanfaatkannya terbebas dari kewajiban memenuhi aturan perizinan bangunan.

“Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil, bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat aja, tetapi bagi siapa saja. Sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” kata Pramono.

Pemkot Jakbar: Lapangan Padel Tak Punya Dokumen Perizinan

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mengatakan pembangunan lapangan padel di lahan Pemprov DKI tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dan sebelumnya telah disegel.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan lapangan tersebut.

“Sudin Citata Jakarta Barat akan melakukan pengawasan terhadap kembalinya aktivitas pembangunan lapangan padel yang diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dan telah disegel,” tulis @kotajakartabarat, dikutip Kamis (27/8).

Pemkot Jakarta Barat juga menyatakan akan kembali memberikan sanksi administrasi kepada pihak yang membangun lapangan padel tersebut. Salah satu sanksinya berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP).

Penyegelan sebelumnya dilakukan terhadap lapangan padel yang berada tepat di belakang Pasar Pejabon. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut disebut belum memiliki PBG.

BPAD Sebut Ada Kerja Sama Pemanfaatan Lahan

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Di sisi lain, Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra membenarkan lahan tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI.

Namun, Sofwan mengatakan pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar kerja sama. Pemprov DKI disebut telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima Sentosa pada 2025.

“Jadi memang lokasi itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).

Menurut Sofwan, proses pemanfaatan aset tersebut dilakukan melalui BPAD, dalam hal ini Jakarta Asset Management Center (JAMC).

“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya,” katanya.

Sementara terkait PBG, Sofwan mengatakan urusan tersebut berada pada instansi yang menangani perizinan bangunan.

“Tetapi kalau untuk PBG, itu ke Cipta Karya atau ke PTSP,” ujarnya.

Sofwan menjelaskan pemanfaatan lahan untuk lapangan padel dimungkinkan berdasarkan peruntukannya sebagai sarana olahraga. Sebelum dibangun lapangan padel, lahan tersebut merupakan lahan kosong yang sebagian digunakan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS).

“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di lokasi itu dibangun sarana olahraga,” kata Sofwan.

Adapun PKS pemanfaatan lahan tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama dapat dievaluasi atau diakhiri apabila Pemprov DKI membutuhkan lahan tersebut maupun pemanfaatannya dinilai tidak lagi memberikan manfaat.

Sofwan juga menyebut kondisi lapangan padel dapat dievaluasi apabila dalam perjalanannya menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

“Bisa kita evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan pihak yang memanfaatkan lahan Pemprov DKI tersebut membayar sewa kepada Pemprov melalui mekanisme pemanfaatan aset.

“Menyewa, sewa,” kata Sofwan.