Pramono Minta Disdik DKI Jemput Bola 40.166 Anak yang Belum Urus KJP

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjemput bola terhadap sekitar 40 ribu anak yang tercatat berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), tetapi belum mengurus bantuan tersebut.
Pramono mengatakan terdapat 40.166 siswa atau mahasiswa yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5, namun belum mengajukan diri sebagai penerima KJP.
“Kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima (KJP) tapi tidak mau mengurus untuk menerima,” kata Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Menurutnya, Pemprov DKI tidak ingin anak yang sebenarnya memenuhi kriteria justru kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan hanya karena belum melakukan pendaftaran.
Karena itu, Pramono telah meminta Disdik DKI menyisir data tersebut dan menghubungi anak-anak yang tercatat berhak menerima KJP.
“Saya memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka,” ujarnya.
KJP Tahap 2 Siapkan Anggaran Rp 1,5 Triliun
Pramono sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Tahap 2 tahun 2026.
Untuk tahap ini, Pemprov DKI membaginya menjadi dua gelombang. Kebijakan tersebut dilakukan agar peserta didik yang sebenarnya berhak tidak kehilangan bantuan akibat perubahan data desil.
Pada gelombang pertama, terdapat 661.209 siswa atau mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 491 ribu penerima lama yang melanjutkan bantuan serta 169.643 penerima baru.
Sementara itu, 40.166 anak yang belum mengurus KJP akan dimasukkan dalam gelombang kedua apabila mereka bersedia menerima bantuan dan memenuhi seluruh persyaratan.
“Kalau kemudian yang bersangkutan mau dan kemudian memenuhi syarat dan menyampaikan semua persyaratan, maka yang bersangkutan akan diumumkan dalam tahap dua gelombang dua,” jelas Pramono.
Lebih lanjut Pramono menegaskan mekanisme jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada warga yang memang memenuhi kriteria.
Pramono juga meminta warga yang merasa memenuhi kriteria penerima KJP, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5, untuk menghubungi layanan pengaduan Pemprov DKI atau berkoordinasi dengan Disdik.
“Kami tidak ingin yang berhak mendapatkan akan kehilangan haknya untuk menerima KJP dari Pemerintah DKI Jakarta,” katanya.
