Pramono Panggil Kadishub DKI, Bahas Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan membahas kebijakan ganjil-genap bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta pada Senin (28/9) sore.
Pramono mengatakan nantikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jakarta.
"Sore ini saya menerima Kadishub yang akan melaporkan beberapa hal, termasuk di dalamnya ganjil genap, kemudian Car Free Day," kata Pramono usai melakukan peninjauan di Kali Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Senin (28/9).
Ia menekankan kebijakan yang nantinya diterapkan harus memberikan dampak bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi kegiatan seremonial.
"Saya tidak mau kebijakan itu hanya bersifat seremonial dan tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perubahan atau bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Pramono, hal tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan terkait ganjil-genap maupun Car Free Day.
"Saya berharap apa pun yang nanti akan diputuskan, apakah itu ganjil genap ataukah Car Free Day, itu adalah keputusan yang memberikan manfaat banyak bagi masyarakat Jakarta. Karena itu menjadi tujuan utama kita semua," kata Pramono.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, saat ini terdapat 26 titik penerapan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
