Pramono Pastikan Groundbreaking RS Sumber Waras Dilakukan Agustus 2026

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau lahan di RS Sumber Waras, Jakarta, Senin (27/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau lahan di RS Sumber Waras, Jakarta, Senin (27/10/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan peletakan batu pertama (groundbreaking) lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

"Alhamdulillah Rumah Sakit Sumber Waras yang kurang lebih 14 tahun tidak terselesaikan juga akhirnya selesai. Mudah-mudahan pada bulan Agustus ini akan dilakukan groundbreaking, karena ini akan menjadi rumah sakit internasional," ujar Pram usai meresmikan gedung baru Kejari Jakut di Tanjung Priok, Jakut, Selasa (30/6).

Setelah 14 tahun terkatung-katung, RS Sumber Waras akan segera menjadi rumah sakit tipe A milik Pemprov DKI yang bertaraf internasional.

"Dan rumah sakit ini sekarang sudah selesai, segera akan kami lakukan groundbreaking, mudah-mudahan akan menjadi rumah sakit internasional," ungkap Pram.

Sejarah dan Polemik Lahan RS Sumber Waras

Suasana di lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, Jumat (24/10/2025). Foto: Dok. KPK

Pada tahun 1960-an, lahan RS Sumber Waras awalnya dimiliki dan dikelola oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). RS ini didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2014, Pemprov DKI berencana untuk membeli sebagian lahan RS Sumber Waras seluas sekitar 3,6 hektare. Pemprov DKI berniat untuk membangun RS khusus kanker dan jantung, karena fasilitas kesehatan untuk penyakit tersebut sangat minim di Jakarta pada saat itu.

Namun di tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan. BPK menilai harga tanah yang dibeli Pemprov DKI terlalu mahal karena adanya perbedaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tak hanya itu, konflik internal dan gugatan hukum terkait kepemilikan dan hak alih fungsi lahan juga terjadi, sehingga pembangunan fisik RS ini terbengkalai selama hampir 14 tahun.

Baru di akhir 2025 Gubernur Pramono Anung memastikan seluruh polemik hukum terkait sengketa lahan Sumber Waras resmi dinyatakan selesai. Lahan tersebut siap digunakan. Pemprov DKI juga mengubah rencana awal dan memutuskan untuk membangun RS Umum tipe A bertaraf internasional.