Pramono Usulkan Perda Baru Perlindungan Perempuan, Cakup Kekerasan Digital

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto: Cat Box/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. Foto: Cat Box/Shutterstock

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengusulkan pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perlindungan perempuan. Hal ini guna merespons perkembangan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang kian beragam dan kompleks.

“Pembaruan ini diperlukan karena bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin berkembang sehingga dibutuhkan layanan yang lebih kompleks,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (11/5).

Pramono mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Salah satu perubahan utama dalam Raperda ini adalah perluasan definisi kekerasan terhadap perempuan.

Merespons desakan Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat Perindo, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PKS yang meminta rumusan definisi yang jelas dan adaptif, Pramono menegaskan cakupan kekerasan dalam Raperda kini diperluas.

“Raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi,” katanya.

Tak Bisa Sembarangan Terapkan Restorative Justice

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Foto: leungchopan/Shutterstock

Soal penanganan kasus, Pramono mengingatkan agar pendekatan restorative justice tidak diterapkan sembarangan. Ia menekankan bahwa keselamatan korban harus selalu menjadi prioritas utama, dan persetujhuan korban tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.

“Persetujuan korban tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persetujuan formal, tetapi harus didasarkan pada asesmen yang mendalam oleh pendamping korban,” ujarnya.

“Tujuannya agar korban memperoleh layanan yang komprehensif sehingga memiliki kesiapan, keberanian, dan kemampuan untuk mengambil keputusan,” lanjutnya.

Raperda ini juga memperluas cakupan layanan terpadu bagi korban, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial.

"Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial," tuturnya.

Detail standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimal akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Pramono juga menegaskan bahwa Raperda ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama. Pencegahan tidak hanya menyasar lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga sekolah, tempat kerja, ruang publik, transportasi, hingga ruang digital.

Adapun Raperda saat ini, masih dalam tahap pembahasan dan akan dilanjutkan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta.​​​​​​​​​​​​​​​​