Pria di Malang Dituntut 1 Tahun Bui Usai Menang Lomba Menulis Hadiah Narkoba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang pria yang menerima hadiah narkotika usai jadi pemenang lomba menulis artikel ilmiah di PN Kepanjen Malang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pria yang menerima hadiah narkotika usai jadi pemenang lomba menulis artikel ilmiah di PN Kepanjen Malang. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria bernama Alfan Harvi Putra (24), warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, tak menyangka tulisan ilmiah yang membawanya menjadi juara internasional justru menyeretnya ke ranah hukum.

Kasus ini berawal saat Alfan mengikuti lomba menulis di sebuah situs di dark web pada awal September 2025. Lomba itu diselenggarakan oleh seseorang bernama Yudas. Ketentuan lombanya adalah membuat artikel tentang penggunaan zat psikedelik.

"Saya menulis artikel berbahasa Inggris berjudul ‘Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic’. Artikel ilmiah ini terkait manfaat psikedelik dalam dunia medis untuk menyembuhkan suatu penyakit,” kata Alfan Harvi Putra kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kemudian, lima hari berikutnya atau pada 10 September 2025, ia dinyatakan memenangkan lomba. Ia diumumkan terpilih sebagai peserta terbaik keempat.

“Hadiahnya dikatakan sebuah produk senilai 50 euro. Namun, saat itu saya tidak tahu barang apa yang akan dikirim,” ungkap pemuda berusia 24 tahun tersebut.

Saat itu, dirinya sempat diminta memilih barang hadiah oleh Yudas, sang penyelenggara lomba. Ia lantas meminta agar hadiah dikirim dalam bentuk uang, tetapi permintaan tersebut tidak diperkenankan.

Alfan Dikirimi Katinon Sintesis

Tak berselang lama, hadiah Alfan pun dikirim. Ia diberi tahu oleh Yudas bahwa barang yang dikirim merupakan katinon sintesis, yang belum pernah ia ketahui fungsi dan kegunaannya. Ia pun tidak mencari tahu apakah barang tersebut dilarang di Indonesia.

“Saya baru mencari tahu apa itu saat mau mengambil. Kala itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu,” ujarnya dalam persidangan.

Ilustrasi pengguna narkoba tertangkap. Foto: Shutter Stock

Katinon sintesis adalah bentuk buatan dari zat psikoaktif katinon yang memiliki efek stimulan mirip amfetamin dan berpotensi menimbulkan kecanduan serta risiko kesehatan serius.

Ditangkap BNN

Pada 10 Oktober 2025, Alfan diberi informasi bahwa paket kiriman hadiah untuknya tiba di Kantor Pos Pujon. Namun, ia baru mengambilnya pada 12 Oktober 2025 setelah membayar bea impor senilai Rp 25 ribu. Paket tersebut diketahui menggunakan jasa ekspedisi La Poste atau kantor pos milik Prancis.

Saat akan mengambil paket tersebut, ia ditangkap BNN Jawa Timur di Kantor Pos. Kasus itu kemudian berlanjut ke persidangan.

"Saat mengambil paket, saya ditangkap anggota BNN Jawa Timur di Kantor Pos Pujon sekitar pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

Tiga Dakwaan

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, David Lumban Gaol, menyebut Alfan Harvi memenuhi salah satu unsur dari tiga dakwaan alternatif yang diajukan jaksa pada sidang yang digelar 27 April 2026 di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Berdasarkan tuntutan jaksa, Alfan didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana;

  • Pasal 131 Undang-Undang tentang Narkotika juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

"Karena dakwaan berbentuk alternatif, maka kami akan membuktikan dakwaan yang kami anggap terpenuhi, yaitu dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 131 Undang-Undang Penyesuaian Pidana," paparnya.

"Sehingga ini masuk dalam kategori tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, yaitu tanpa izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang, yakni menteri dan pejabat lainnya," tambahnya.

Penjelasan Kejari

JPU Kejari Kepanjen, David Lumban Gaol, menyatakan Alfan Harvi Putra terbukti menerima paket narkotika berupa metilmetkatinon atau katinon sintesis. Paket tersebut diterimanya usai memenangkan lomba menulis artikel ilmiah di salah satu situs dark web pada September 2025.

"Terdakwa diajukan dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata David Lumban Gaol dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Jaksa menilai tindakan Alfan yang menerima paket narkotika dari hadiah lomba seharusnya dilaporkan kepada aparat berwenang, namun hal tersebut tidak dilakukan.

"Dalam Undang-Undang tentang Narkotika diatur bahwa setiap kegiatan penggunaan, penyimpanan, pengangkutan, peredaran, penyaluran, dan penyerahan narkotika harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari menteri sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tuturnya.