Pria di Pekalongan Tewas Ditusuk Teman yang Sedang Mabuk

Seorang warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Mamad Godril tewas usai ditusuk secara membabi buta oleh temannya yang sedang mabuk. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rekaman video kamera pengawas, penusukan itu terjadi di dekat sebuah kandang ayam. Saat itu korban terlihat diseret oleh pelaku dan pria berjaket coklat. Pelaku Muh Reza Fahlevi sempat mengacungkan pisau dan diduga melakukan penusukan kepada korban.
Kemudian di lokasi kedua, pelaku kembali menusukkan pisau kepada korban. Sementara pria berjaket coklat itu berusaha menghalangi.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis (16/7) sore.
"Korban pertama kali ditusuk di sekitar kandang ayam. Setelah itu korban melarikan diri untuk meminta pertolongan ke rumah warga, namun masih dikejar oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, korban kembali ditusuk di depan rumah warga," ujar Setiyanto saat dihubungi kumparan, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat pelaku dan temannya yang mengenakan jaket coklat sedang minum-minuman keras di depan rumah. Kemudian korban datang dan menanyakan sesuatu kepada pelaku.
"Kemudian terjadi salah paham lalu cekcok sehingga korban ditusuk menggunakan pisau. Posisinya pelaku sedang mabuk," jelas dia.
Polisi menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Berdasarkan catatan kepolisian, Reza merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, pada 2019.
"Korban dan pelaku saling mengenal. Mereka berteman," ungkap dia.
Meski sempat mendapat perawatan di RS Khadijah, nyawa korban tetap tidak tertolong karena luka tusuknya yang begitu parah. Korban meninggal pada (17/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sementara teman pelaku yang ada di dalam video juga mengalami luka karena diserang pelaku," sebut dia.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman pidananya tujuh tahun penjara," kata Setiyanto.
