Profil-LHKPN Eks Dirjen SDA KemenPU Dwi Purwantoro yang Jadi Tersangka Pemerasan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU. Foto: Dok. Kejati Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia diduga melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian PU

Ia diduga menerima uang hasil pemerasan senilai lebih dari Rp 2 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit mobil jenis Toyota Innova Zenix dan Honda CR-V yang diduga terkait perkara.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Berikut adalah profil singkat dan rincian harta kekayaannya:

Karier di Kementerian PU

Dwi Purwantoro memiliki latar belakang pendidikan Teknik Sipil dan SDA dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Brawijaya (UB). Ia meraih gelar Doktor Teknik SDA dari UB.

Dwi merintis karier yang cukup panjang di Kementerian PU. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II dan BWS Serayu Opak.

Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi Direktur Air Tanah dan Air Baku hingga Direktur Sungai dan Pantai.

Dwi kemudian dilantik menduduki puncak pimpinan sebagai Dirjen SDA pada Juli 2025. Bahkan, pada Januari 2026, ia sempat menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden.

Mundur Usai Temuan BPK

Pada Februari 2026, Dwi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini disebut-sebut berkaitan erat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara.

Pada saat itu, ada dua Dirjen Kementerian PU yang mengundurkan diri. Selain Dwi, pihak lainnya adalah Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan soal awal mula pengunduran diri tersebut.

"Jadi sebenarnya tadi yang disampaikan terkait (pengunduran diri dua dirjen) itu betul, memang itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi BPK mengirim surat kepada saya dua kali, seingat saya yakni pada Januari 2025 dan Agustus 2025," ujar Dody pada (1/3) dikutip dari Antara.

Menurut Dody, surat dari BPK pada Januari 2025 mencantumkan kerugian keuangan negara hampir Rp 3 triliun. Dody kemudian memerintahkan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut, tetapi belum ditindaklanjuti.

Kemudian BPK mengirimkan surat kedua pada Agustus 2025. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa kerugian keuangan negara itu sudah turun dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliun.

Dalam surat kedua tersebut juga tercantum beberapa rekomendasi misalnya membentuk majelis ad hoc, membentuk tim di satuan kerja (satker) untuk percepatan pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Namun ini, kata Dody, juga belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari jajaran Kementerian PU.

"Makanya kemudian saya ambil alih. Jadi nanti kita akan membentuk majelis ad hoc, kita akan membentuk tim-tim baru di satker-satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari para satker. Kemudian yang ketiga saya juga akan menghidupkan Komite Audit. Karena bagaimanapun kita semua harus sepakat, saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor," kata Dody.

Menurut Dody, langkah yang diambilnya tersebut juga mendapatkan dukungan Kejaksaan Agung yang memasukkan tiga jaksa ke tim yang dibentuk Menteri PU.

"Kemudian Alhamdulillah saya dibantu oleh Pak Jaksa Agung. Pak Jaksa Agung masukkan tiga lidi bersih di tempat saya juga. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa pengunduran diri itu mendadak, tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya. Dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, ya yang bersangkutan (Dirjen Cipta Karya dan Dirjen SDA) memilih mengundurkan diri. Kira-kira begitulah," papar Dody.

Posisi Dwi Purwantoro lalu digantikan oleh Mayjen TNI (Purn) Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw. Dwi ditahan penyidik pada Kamis malam (21/5) di Rutan Kejari Jaksel.

Belum ada keterangan dari Dwi Purwantoro mengenai kasus dan statusnya tersebut.

LHKPN Dwi Purwantoro

Dwi Purwantoro terakhir melaporkan harta kekayaan pada 10 Maret 2026. Dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.529.891.573.

Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Empat bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 3,65 miliar. Properti hasil pembelian sendiri dan warisan tersebut tersebar di wilayah Bantul, Surakarta, dan Yogyakarta.

  • Sebanyak delapan kendaraan dengan total nilai Rp 1.544.600.000. Kendaraannya mulai dari mobil Toyota Innova, Suzuki Jimny, hingga motor Supra.

  • Harta bergerak lainnya: Rp 207.200.000

  • Kas dan setara kas: Rp 836.342.172

  • Utang: Rp 1.708.250.599

Total: Rp 4.529.891.573