PSI soal PT 7%: NasDem Gak Lolos, Tak Banyak yang Sedih, tapi Suara Terbuang

Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus mengkritik usulan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen.
Bestari mempertanyakan dampak kenaikan PT terhadap suara masyarakat yang memilih partai politik tetapi tidak memperoleh kursi di DPR karena perolehan suaranya berada di bawah ambang batas.
“Masalah partai you tidak lolos, enggak banyak juga yang bersedih. Tapi ketika you kampanye mengajak masyarakat, ‘Pilihlah kami, nanti kami perjuangkan kalian’, namun ketika you menyatakan arogan, meninggi-ninggikan angka demi kejayaan dan kesombongan, ini bisa berdampak masyarakat yang Anda ajak itu menjadi tidak terwakili,” kata Bestari kepada wartawan, Jumat (25/9).
Bestari menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen, terlebih hingga 7 persen, berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya mengamanatkan agar pengaturan ambang batas parlemen tidak kembali menyebabkan banyak suara masyarakat kehilangan representasi.
“Ketika wacana yang dihembuskan adalah menaikkan 4 menjadi 5 persen, lantas kemanfaatan bagi masyarakat itu di mana?” ujarnya.
“Sementara yang dituntut itu adalah hilangnya 17 hampir belasan juta suara tidak dapat terkonversi ketika yang namanya threshold itu parliamentary threshold di 4 persen. Kemudian hari ini dihembuskan 5 (persen),” sambung Bestari.
Sebelumnya, Surya Paloh mendorong agar PT dinaikkan menjadi 7 persen. Paloh menyebut usulan itu ditujukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen sehingga proses demokrasi dinilai lebih efektif.
Paloh juga menyatakan NasDem siap menanggung konsekuensi dari usulan tersebut, termasuk jika akhirnya tidak lolos ke parlemen. Ia mengatakan kepentingan nasional harus ditempatkan lebih besar dibanding kepentingan partai.
Pernyataan itu yang kemudian disoroti Bestari yang merupakan mantan kader NasDem itu.
“Silakan aja tidak masuk parlemen, tapi suara yang ini kan jadi tidak terwakili,” kata Bestari.
Bestari kemudian mempertanyakan tanggung jawab partai politik terhadap masyarakat yang telah memberikan suara apabila ambang batas parlemen dinaikkan.
“Ya, lantas tanggung jawab partai politik itu yang semena-mena mau ngomong begitu itu tanggung jawab kepada masyarakatnya apa?” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penyederhanaan jumlah partai di parlemen, tetapi juga memastikan suara pemilih tetap memiliki representasi.
Ia mengatakan PSI tidak mempermasalahkan berapa pun angka PT yang nantinya ditetapkan, termasuk jika ambang batas tersebut mencapai 8 persen.
“Maka kami bukan takut terhadap angka itu, 8 pun kami berani,” katanya.
Namun, Bestari menekankan persoalannya bukan mengenai kemampuan partai untuk melewati ambang batas, melainkan dampaknya terhadap suara masyarakat.
“Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Jokowi, serahkan kepada mereka (DPR), tetapi amanat undang-undang, amanat keputusan MK-nya ya di sana adalah berdasarkan apa MK menyatakan jangan ada lagi, salah satu prasaratnya suara masyarakat yang hilang,” ujarnya.
Bestari juga mengingatkan agar alasan penyederhanaan partai tidak berujung pada semakin banyaknya suara rakyat yang tidak terwakili.
“Jangan kemudian undang-undang ini dibuat untuk tujuan katanya menyederhanakan partai, tapi dengan asumsi mengurangi jumlah partai, maksudnya mau kalian-kalian aja atau bagaimana gitu,” katanya.
“Jangan kemudian ini nanti rentan digugat karena dilihat oleh rakyat bahwa ini seperti ya ini ingin mengedepankan sirkulasi kekuasaan ya di mereka-mereka saja,” sambung Bestari.
