PSI soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Tidak Ada Masalah, Kita Sangat Siap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Harian PSI Ahmad Ali temui Jokowi di kediamannya di Solo, Minggu (28/9/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian PSI Ahmad Ali temui Jokowi di kediamannya di Solo, Minggu (28/9/2025). Foto: kumparan

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan, partainya tidak mempermasalahkan berapa pun angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yang nantinya diputuskan dalam RUU Pemilu.

Hal itu disampaikan Ahmad Ali saat menanggapi adanya kesepahaman sejumlah partai politik koalisi pemerintah terkait ambang batas parlemen sebesar 5%.

Ahmad menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghapus keberadaan parliamentary threshold. Menurutnya, MK membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% karena dinilai berpotensi membuat banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“Pertama begini kalau kita baca putusan Mahkamah Konstitusi putusan prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold itu 4%. Dari 4%, bukan menghapus. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan, diperlukan untuk tetap dipasang,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (16/9).

“Cuma yang perlu kita pelajari, perlu kita simak secara bersama-sama dalam amar putusan itu, kenapa 4% itu dibatalkan? Karena terlalu banyak prinsipnya bahwa ambang batas threshold itu jangan kemudian membuat suara rakyat banyak yang tidak terkonversi menjadi suara,” lanjutnya.

Ketua Umum PSI Partai Super Terbuka terpilih Kaesang Pangarep (tengah) mendapatkan ucapan selamat dari kader partai usai pengumuman ketua umum terpilih pada kongres PSI Partai Super Terbuka di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya

Ahmad Ali kemudian menyinggung jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019 dan 2024. Ia menyebut terdapat sekitar 13 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2019. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah tersebut disebut meningkat menjadi sekitar 16-17 juta suara.

Menurut Ahmad, jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi cenderung meningkat seiring kenaikan ambang batas parlemen sejak era reformasi. Ia menyebut parliamentary threshold sebelumnya dimulai dari 0%, kemudian meningkat menjadi 2% dan 3,5%, sebelum menjadi 4% dalam Pemilu 2024.

“Nah, itu substansi dari amar putusan daripada Mahkamah Konstitusi. Tapi bahwa Mahkamah Konstitusi mengembalikan kepada pembuat undang-undang untuk menyusun parlemen threshold dengan berpatokan dengan amar putusan tersebut,” katanya.

Ia menilai pembentuk undang-undang perlu membuat rumusan yang memastikan semakin banyak suara masyarakat dapat dikonversi menjadi kursi dalam pemilu mendatang.

“Nah, kalau kita lihat seperti itu maka seharusnya parlemen threshold itu dari angka 4 harusnya diturunkan, kan,” tuturnya.

“Supaya kemudian suara rakyat itu banyak yang terkonversi menjadi suara, kan. Nah, itu logika yang kemudian harus kita pegang dalam menyusun ini. Tapi sekali lagi PSI tidak menghalangi itu untuk kemudian karena Mahkamah Konstitusi mengembalikan kepada pembuat undang-undang,” sambung dia.

instagram embed

PSI Soroti Keterlibatan Partai Nonparlemen

Ia juga menyinggung partai politik nonparlemen yang menjadi peserta pemilu harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, pembuat undang-undang itu adalah partai politik yang ada di DPR dan pemerintah. Nah, walaupun dalam amar itu disebutkan DPR berkewajiban atau kemudian mengajak, melibatkan partai-partai non-parlemen yang menjadi peserta pemilu untuk berdiskusi, ya kan,” tuturnya.

Namun, Ahmad Ali mengaku hingga kini PSI belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

“Nah, sampai hari ini kami belum mendapat rencana itu, belum pernah terjadi. Tapi bagi kami prinsipnya ada di situ,” kata dia.

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (eks politikus NasDem) berpidato pada pelantikan pengurus PSI oleh Ketum Kaesang Pangarep, Jumat (26/9/2025). Foto: YouTube PSI

Di sisi lain, Ahmad Ali mengatakan PSI akan tetap menghormati keputusan yang dibuat DPR dan pemerintah terkait angka parliamentary threshold.

“Nah, kemudian bagi kita ya, tentunya kita tidak punya alasan untuk tidak taat itu. Yang saya cuma khawatirkan bahwa takutnya nanti kemudian nanti ada yang menggugat terhadap itu, dan membuat nanti akhirnya akan menjadi hambatan ketika ada yang membawa ini ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian Mahkamah Konstitusi membatalkan itu, kan,” jelasnya.

Meski demikian, Ahmad Ali menegaskan PSI tidak mempermasalahkan berapa pun angka parliamentary threshold yang nantinya diputuskan pembuat undang-undang. PSI, kata dia, siap mengikuti keputusan tersebut.

“Tapi bagi PSI tidak ada masalah, kan. Insyaallah kami sangat siap dengan. dengan apa pun, berapa pun keputusan yang diputuskan oleh pembuat undang-undang,” katanya.

“Ya, kan kita tidak berposisi setuju dan tidak setuju, kan. Kita hanya sebatas memberikan argumentasi terkait memaknai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, ya,” pungkas dia.