Puan Soroti Fasilitas 'Apartemen' Lapas Cibinong, Dorong Reformasi Tata Kelola

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI. Foto: Dok. DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kembali munculnya temuan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Menurutnya, berulangnya kasus serupa menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pemasyarakatan yang perlu dibenahi secara mendasar.

“Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (24/9).

“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” imbuh perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Temuan fasilitas mewah di lapas dan rutan memang bukan kali pertama terjadi. Terbaru, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat melakukan inspeksi mendadak, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan juga ditemukan tinggal secara terpisah.

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas mirip apartemen yang berada di dekat rumah dinas Kalapas, di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan kawasan hunian lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Petugas menunjukkan ruangan yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Ombudsman bahkan menemukan minuman keras di dalam salah satu kulkas.

Puan meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” jelas Puan.

Menurut Puan, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem keadilan negara. Karena itu, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang setara.

“Setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara, tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Puan juga menekankan pentingnya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyediakan fasilitas istimewa di lapas atau rutan.

“Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjual-belikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Puan menilai kesetaraan perlakuan di lembaga pemasyarakatan turut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Persoalan ini menyentuh prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Putusan pengadilan akan kehilangan makna apabila pelaksanaannya dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang,” ungkap Puan.

"Rakyat membutuhkan kepastian bahwa hukum dijalankan dengan ukuran yang sama. Kepastian itu harus tampak dalam setiap tahap, mulai dari penegakan hukum, proses peradilan, hingga pelaksanaan pidana,” tambah mantan Menko PMK itu.

Puan kemudian mendorong pemerintah menjadikan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sebagai momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” ujar Puan.