Pungli dalam Pelayanan: Ketika Birokrasi Membuka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Mahasiswa Prodi D4 Akuntansi Manajemen Pemerintahan Politeknik Negeri Bandung
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari NANDITA RAMADHANI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pungli dalam birokrasi masih menjadi tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan adil. Praktik pungutan liar bukan hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengurangi kepercayaan terhadap aparatur pemerintah dan efektivitas pengawasan pelayanan publik.
Bayangkan seseorang datang ke kantor pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan. Ia sudah menyiapkan persyaratan dan uang untuk membayar biaya resmi. Namun, di tengah proses, muncul permintaan uang tambahan yang tidak tercantum dalam ketentuan. Haruskah ia membayar agar urusannya cepat selesai, atau menolak dengan risiko prosesnya menjadi lebih sulit?
Situasi seperti ini menunjukkan mengapa pungutan liar (pungli) bukan persoalan sepele. Ketika seseorang harus membayar di luar ketentuan untuk memperoleh pelayanan yang semestinya menjadi haknya, masalahnya bukan sekadar nominal uang. Ada persoalan yang lebih mendasar: transparansi, integritas aparatur, dan penggunaan kewenangan dalam birokrasi.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian melalui kasus dugaan pungli di Samsat Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada 2026. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembenahan birokrasi tidak cukup dilakukan melalui penambahan aturan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan dalam pelayanan sehari-hari.
Kasus Samsat Limboto: Ketika Biaya Pelayanan Dipertanyakan
Pada 1 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menerbitkan pemberitaan mengenai penanganan laporan dugaan pungli di Samsat Limboto. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan imbalan dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh keterangan mengenai adanya permintaan uang yang tidak didasarkan pada ketentuan resmi. Ombudsman juga menyatakan telah menemukan maladministrasi berupa permintaan imbalan atau pungutan liar dalam pengurusan BPKB di lingkungan UPTD Samsat Limboto.
Menurut pemberitaan tersebut, pihak Samsat telah menindaklanjuti persoalan dengan memberikan sanksi kepada petugas dan melakukan langkah pencegahan. Ombudsman kemudian menyatakan laporan tersebut selesai setelah tindak lanjut yang diharapkan pelapor dipenuhi.
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, 1 Oktober 2026, https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--dugaan-pungli-samsat-limboto-berujung-ombudsman
Kasus ini penting karena memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan dapat membantu masyarakat memperoleh tindak lanjut atas keluhan pelayanan. Namun, penyelesaian satu laporan tidak otomatis berarti seluruh persoalan telah hilang. Pemerintah tetap perlu memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan benar-benar mencegah kejadian serupa.
Perlu dibedakan pula antara fakta yang telah disampaikan Ombudsman mengenai hasil pemeriksaan administratif dan kesimpulan mengenai tindak pidana. Temuan maladministrasi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mengapa Pungli Bisa Bertahan?
Untuk memahami persoalan ini, kita perlu melihat bagaimana birokrasi bekerja. Dalam konsep birokrasi pemerintahan, kewenangan aparatur dibatasi oleh aturan, pembagian tugas, prosedur, dan tanggung jawab. Sistem tersebut dibentuk agar pelayanan tidak bergantung pada keinginan pribadi petugas, melainkan berjalan berdasarkan standar yang berlaku bagi semua orang.
Masalah muncul ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melayani justru disalahgunakan. Ketidakjelasan prosedur, lemahnya pengawasan, dan ketergantungan masyarakat pada petugas tertentu dapat membuka peluang terjadinya pungli.
Sebagai contoh, apabila biaya resmi tidak dipublikasikan dengan jelas, masyarakat akan kesulitan mengetahui jumlah pembayaran yang sebenarnya. Ketika alur pelayanan juga tidak transparan, seseorang mungkin merasa harus mengikuti permintaan petugas agar urusannya segera selesai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pungli bukan hanya persoalan perilaku individu. Sistem pelayanan yang tidak transparan dapat memperbesar peluang penyimpangan. Karena itu, pemberantasan pungli membutuhkan dua pendekatan sekaligus: penindakan terhadap pelanggaran dan perbaikan sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi.
Pengawasan Tidak Boleh Berhenti Setelah Kasus Selesai
Keberadaan Ombudsman merupakan salah satu mekanisme pengawasan eksternal dalam pelayanan publik. Lembaga ini menerima laporan masyarakat, memeriksa dugaan maladministrasi, dan mendorong perbaikan pelayanan sesuai kewenangannya.
Dalam kasus Samsat Limboto, tindak lanjut terhadap laporan menunjukkan bahwa masyarakat memiliki jalur untuk mempersoalkan pelayanan yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Namun, efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari apakah sebuah laporan telah ditutup.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penyebab masalah sudah diperbaiki. Apakah petugas dan masyarakat memperoleh informasi biaya yang jelas? Apakah prosedur pelayanan menjadi lebih mudah? Apakah pengawasan rutin dilakukan? Dan apakah masyarakat dapat menyampaikan keluhan tanpa takut dipersulit?
Jika pertanyaan tersebut tidak dijawab, penindakan berisiko hanya menyelesaikan kasus secara administratif tanpa mengubah kondisi yang melatarbelakanginya.
Dalam perspektif good governance, pengawasan harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Transparansi berarti masyarakat dapat mengetahui persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian pelayanan. Akuntabilitas berarti setiap petugas dan instansi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan serta keputusan yang diambil.
Keduanya harus berjalan bersama. Informasi yang terbuka membantu masyarakat mengenali penyimpangan, sedangkan mekanisme pertanggungjawaban memastikan bahwa laporan yang masuk tidak diabaikan.
Digitalisasi dan Pembayaran Nontunai Bukan Solusi Tunggal
Salah satu langkah yang dapat mengurangi peluang pungli adalah memperkuat pembayaran melalui kanal resmi, termasuk pembayaran nontunai apabila tersedia. Transaksi elektronik dapat menyediakan bukti pembayaran dan membantu mengurangi ketidakjelasan mengenai jumlah uang yang dibayarkan.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 20 Oktober 2026, Bapenda Provinsi Gorontalo juga mendorong optimalisasi pembayaran nontunai, keterbukaan informasi biaya, dan penguatan mekanisme pengaduan setelah muncul persoalan pelayanan Samsat.
Sumber: ANTARA News Gorontalo, 20 Oktober 2026, https://gorontalo.antaranews.com/berita/430221/bapenda-gorontalo-minta-maaf-atas-dugaan-pungli-di-samsat
Meski demikian, teknologi bukan jaminan bahwa penyimpangan akan hilang sepenuhnya. Digitalisasi perlu disertai prosedur yang sederhana, pengawasan terhadap petugas, dan mekanisme pengaduan yang berfungsi. Masyarakat juga tetap membutuhkan akses pelayanan bagi mereka yang mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki dasar resmi, bukti transaksi dapat diperoleh, dan informasi biaya mudah ditemukan. Jika terjadi dugaan pungli, masyarakat harus mengetahui ke mana laporan disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan kepastian pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009
Birokrasi Harus Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat
Pemberantasan pungli tidak dapat dibebankan kepada masyarakat saja. Warga memang perlu mengetahui biaya resmi dan berani menggunakan mekanisme pengaduan, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada penyelenggara pelayanan.
Instansi pemerintah harus memastikan standar pelayanan dipublikasikan, petugas memahami batas kewenangannya, pengaduan ditindaklanjuti, dan pelanggaran diperiksa secara adil. Pimpinan juga perlu mengevaluasi pola keluhan agar perbaikan tidak hanya dilakukan ketika suatu kasus menjadi perhatian publik.
Pada akhirnya, kualitas birokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya prosedur atau ketatnya hierarki, melainkan oleh kemampuan sistem tersebut melindungi kepentingan masyarakat. Ketika seseorang dapat mengurus dokumen tanpa menghadapi permintaan uang di luar ketentuan, memperoleh informasi yang jelas, dan menyampaikan keluhan dengan aman, di situlah reformasi birokrasi mulai terasa nyata.
Kasus Samsat Limboto menunjukkan pentingnya pengawasan yang mampu menindaklanjuti laporan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa penyelesaian tersebut menjadi titik awal perbaikan, bukan sekadar akhir dari satu kasus. Sebab, birokrasi yang baik bukanlah birokrasi yang hanya bereaksi ketika terjadi penyimpangan, melainkan birokrasi yang membangun sistem agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Nandita Ramadhani - Mahasiswa Prodi D4 Akuntansi Manajemen Pemerintahan di Politeknik Negeri Bandung
