Qiyas: Cara Usul Fikih Menjawab Persoalan yang Tidak Ada pada Zaman Nabi

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Ekonomi syari'ah
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Irma Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seiring berkembangnya zaman, muncul berbagai persoalan baru yang belum dikenal pada masa Nabi Muhammad Saw. dalam bentuk seperti sekarang. Misalnya, penggunaan narkotika dalam berbagai bentuk dan persoalan lain yang membutuhkan penjelasan hukum Islam. Lalu, bagaimana cara menentukan hukumnya jika tidak ada penjelasan khusus mengenai persoalan tersebut?
Dalam ilmu ushul fikih, salah satu metode yang digunakan untuk menjawab persoalan seperti ini adalah qiyas. Metode ini membantu ulama menetapkan hukum suatu masalah baru dengan melihat kesamaannya dengan masalah yang sudah memiliki ketentuan hukum dalam Al-Qur’an atau Sunnah.
Secara sederhana, qiyas adalah metode menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan menghubungkannya pada persoalan yang sudah memiliki hukum karena keduanya mempunyai kesamaan alasan hukum atau ‘illat.
Dalam qiyas, terdapat empat unsur penting, yaitu ashl (kasus asal yang sudah memiliki hukum), far'u (kasus baru yang akan ditentukan hukumnya), hukum ashl (hukum pada kasus asal), dan 'illat (alasan yang menjadi dasar penetapan hukum).
Keempat unsur tersebut saling berkaitan. Jadi, qiyas bukan sekadar menyamakan dua hal yang terlihat mirip, tetapi harus memiliki alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah memahami pengertian dan unsur-unsur qiyas, kita dapat melihat bagaimana metode ini digunakan dalam mengkaji suatu persoalan hukum Islam. Salah satu contoh yang sering dibahas adalah hukum narkotika tertentu yang dianalogikan dengan khamar.
Dalam Islam, khamar Diharamkan.
Antara lain karena sifatnya yang memabukkan dan dampaknya terhadap akal. Narkotika tertentu yang memiliki efek memabukkan atau merusak akal dapat dikaji dengan mempertimbangkan kesamaan ‘illat tersebut.
Dalam contoh ini, khamar menjadi ashl, narkotika menjadi far’u, hukum haram menjadi hukum ashl, sedangkan sifat memabukkan atau merusak akal menjadi alasan hukum yang dipertimbangkan.
Dari contoh ini, kita bisa memahami bahwa penetapan hukum tidak hanya melihat apakah suatu hal disebutkan secara langsung dalam dalil, tetapi juga mempertimbangkan alasan hukum yang mendasarinya. Meski begitu, penerapan qiyas tetap membutuhkan kajian yang tepat agar tidak menghasilkan kesimpulan secara sembarangan.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa qiyas dapat digunakan untuk mengkaji persoalan yang berkembang seiring perubahan zaman. Hal ini penting karena kehidupan manusia terus mengalami perubahan, sedangkan tidak semua persoalan baru dijelaskan secara khusus dalam dalil.
Melalui qiyas, ulama dapat menelaah persoalan yang belum memiliki ketentuan khusus dengan menghubungkannya pada hukum yang sudah ada. Namun, qiyas tidak boleh bertentangan dengan dalil yang jelas dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam ushul fikih.
Dengan demikian, qiyas menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki metode penalaran untuk menghadapi persoalan baru, tanpa melepaskan diri dari Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.
Qiyas merupakan salah satu metode penting dalam ushul fikih untuk menetapkan hukum terhadap persoalan baru berdasarkan kesamaan ‘illat dengan persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum. Melalui metode ini, ulama dapat mengkaji berbagai persoalan yang berkembang seiring perubahan zaman secara lebih terarah.
Memahami qiyas juga membuat kita menyadari bahwa penetapan hukum Islam bukan sekadar menentukan halal dan haram, tetapi membutuhkan pemahaman terhadap dalil, alasan hukum, dan metode yang digunakan.
