Rapat di DPR, Mendagri Usul Bentuk Ditjen Baru untuk Perkuat Pengawasan BUMD
·waktu baca 3 menit

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru yang secara khusus menangani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tito menyoroti bahwa persoalan BUMD sering tidak terselesaikan lintas kepemimpinan kepala daerah, sehingga beban masalah justru diwariskan kepada pejabat berikutnya.
“Dan begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya,” ungkap Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
“Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi,” lanjutnya.
Tito menjelaskan BUMD memiliki peran penting sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
“BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah,” tuturnya.
Namun, jika dikelola tidak optimal dan terus merugi, BUMD justru dapat menjadi beban bagi APBD, terutama dalam pembiayaan operasional, pemeliharaan, hingga penggajian pegawai daerah.
“Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan memeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain,” kata dia.
Karena itu, Kemendagri menilai perlu adanya penguatan regulasi, termasuk rencana penyusunan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang BUMD. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk peran Kemendagri dalam proses seleksi direksi dan komisaris melalui panitia seleksi serta persetujuan kementerian.
Selain revisi regulasi, Kemendagri juga mendorong penguatan struktur kelembagaan dengan mengusulkan pembentukan dirjen khusus BUMD di level eselon I.
Saat ini, pembinaan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada level eselon II, sementara unit teknis yang menangani BUMD dinilai masih terbatas.
“Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi direktur yang menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen,” ungkap Tito.
Tito mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara, serta meminta dukungan Komisi II DPR. Pemerintah juga telah melakukan komunikasi lintas kementerian untuk mendorong penguatan regulasi tersebut.
“Kami sudah mengajukan usulan, mohon dukungan dari Komisi II baik Kemenpan RB maupun juga Kementerian Sekretaris Negara. Kami sudah melakukan komunikasi dan tadi sudah disampaikan dari Kemensetneg agar RPP-nya diperkuat, dan dilakukan harmonisasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, penguatan kelembagaan ini penting agar pengawasan BUMD lebih efektif dan tidak lagi bergantung pada struktur yang dinilai terlalu rendah dari sisi kewenangan.
“Kedua adalah agar juga segera untuk dibicarakan, di-exercise untuk menjadi seorang dirjen yang menangani khusus BUMD. Karena ini aset negara yang tidak kecil dan jangan sampai permasalahannya berlanjut dari satu kepala daerah ke kepala daerah yang lainnya,” jelas Tito.
Tito juga menekankan penguatan pengawasan BUMD tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki tata kelola, tetapi juga untuk melindungi kepala daerah agar tidak terseret masalah hukum di kemudian hari akibat warisan kebijakan sebelumnya.
“Juga untuk kepala daerah itu untuk menyelamatkan yang bersangkutan juga karena kita tahu kadang-kadang kasusnya muncul setelah turun dari kepala daerah. Dipanggil kembali karena masalah urusan BUMD,” pungkasnya.
