Rapur DPR Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Awalnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setiap fraksi pun menyampaikan pendapatnya dengan tertulis. Setelah itu, Dasco menanyakan persetujuan para anggota dewan.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dengan serentak.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sebagai RUU usul inisiatif. Persetujuan itu diambil dalam rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Salah satu substansi utama dalam RUU tersebut ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
BRAN nantinya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria, RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BRAN nantinya juga menyampaikan laporan secara berkala mengenai penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI.
