Rebranding NU, Dari Ahlul Qahwah wad Dukhon Menuju Organisasi Global

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada peristiwa kecil dalam forum Muktamar Nahdlatul Ulama yang sesungguhnya menyimpan pesan sosial yang besar. Dalam pembahasan tata tertib sidang Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, muncul usulan agar peserta diperbolehkan merokok di dalam ruang sidang. Pimpinan sidang dengan sigap mengetukkan palu dan menolak usulan tersebut. Forum menerima keputusan itu. Secara administratif, perkara tersebut mungkin hanya soal tata tertib. Namun secara sosiologis, ia dapat dibaca sebagai tanda berlangsungnya negosiasi baru antara tradisi Nahdliyin dan tuntutan peradaban modern.
Rokok selama ini bukan sekadar benda konsumsi di sebagian lingkungan Nahdliyin. Ia telah berkelindan dengan habitus sosial. Kopi, rokok, obrolan, musyawarah dan keakraban sering hadir sebagai satu paket kebudayaan. Dari forum ranting di desa hingga pertemuan organisasi pada tingkat yang lebih tinggi, kepulan asap kadang menjadi bagian dari lanskap sosial NU. Sebutan ahlul qahwah wad dukhon atau kelompok pecinta kopi dan asap, menggambarkan bagaimana kebiasaan itu bahkan dapat diterima sebagai bagian dari identitas kultural.
Tetapi masyarakat tidak pernah berhenti berubah. Dalam perspektif perubahan sosial-budaya, sebuah kebiasaan dapat bertahan selama lingkungan sosial yang menopangnya masih menerima kebiasaan tersebut. Ketika standar kesehatan publik, profesionalisme, kenyamanan ruang bersama, dan kesadaran ekologis berkembang, habitus lama mulai berhadapan dengan norma baru. Larangan merokok di ruang sidang karena itu tidak harus dibaca sebagai perang terhadap tradisi. Ia lebih tepat dipahami sebagai proses diferensiasi ruang. Tradisi tetap hidup, tetapi tidak semua tradisi harus dibawa ke semua tempat.
Di sinilah pentingnya membaca NU sebagai civil society organization. NU bukan sekadar kumpulan orang yang memiliki kesamaan afiliasi keagamaan. Ia adalah jaringan sosial yang menghubungkan pesantren, madrasah, masjid, lembaga pendidikan, kesehatan, ekonomi, filantropi, komunitas, dan berbagai organisasi masyarakat. Karena berada di antara negara dan masyarakat, kekuatan NU sesungguhnya bukan hanya pada jumlah warga, tetapi pada kemampuan membangun kepercayaan sosial dan mengorganisasikan sumber daya masyarakat.
Konsekuensinya, ukuran kebesaran NU tidak selayaknya berhenti pada klaim jumlah anggota. Selama bertahun-tahun angka warga NU kerap disebut dalam jumlah yang sangat besar, tetapi belum selalu ditopang oleh sistem registrasi keanggotaan yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diverifikasi. Secara sosiologis, ini menciptakan paradoks. NU dapat sangat besar sebagai identitas sosial, tetapi belum tentu sama kuatnya sebagai organisasi yang memiliki organizational intelligence berbasis data.
Padahal dunia modern bergerak menuju masyarakat berbasis data. Negara menggunakannya untuk merancang kebijakan. Korporasi menggunakannya untuk memahami konsumen. Lembaga internasional menggunakannya untuk memetakan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan perubahan sosial. Organisasi masyarakat sipil yang ingin memiliki pengaruh besar juga membutuhkan kemampuan serupa. NU membutuhkan transformasi dari claim-based organization menuju evidence-based organization. Organisasi yang dapat mengatakan siapa warganya, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, dan intervensi apa yang paling efektif.
Data ke-NU-an karena itu seharusnya tidak berhenti pada angka anggota. NU membutuhkan peta sosial yang jauh lebih kompleks, mencakup demografi warga, pendidikan, profesi, kewirausahaan, kemiskinan, migrasi, diaspora, kapasitas pesantren, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, filantropi, aset wakaf, hingga jejaring internasional. Data semacam ini memungkinkan NU mengetahui dirinya sendiri sebelum berbicara kepada dunia. Tanpa data, organisasi akan mudah terjebak dalam narasi kebesaran yang sulit diterjemahkan menjadi kebijakan yang presisi.
Ketiadaan data yang solid juga dapat menghasilkan persoalan representasi. Karena NU sering dipersepsikan sebagai kelompok muslim terbesar, berbagai problem sosial di kalangan masyarakat muslim Indonesia mudah dilekatkan kepada Nahdliyin. Kemiskinan, rendahnya pendidikan, perilaku merokok, bahkan berbagai perilaku menyimpang dapat secara simplistis diasosiasikan dengan warga NU. Padahal identitas sosial yang besar tidak otomatis berarti seluruh individu di dalam populasi tersebut merupakan anggota organisasi secara administratif. Rebranding NU membutuhkan kemampuan membedakan antara social identity, cultural affiliation, dan organizational membership.
Transformasi berikutnya adalah analisis data. NU tidak cukup hanya memiliki gudang data. NU membutuhkan kemampuan membaca data untuk menghasilkan keputusan. Organisasi masa depan membutuhkan dashboard sosial, pemetaan geografis, analisis tren, early warning system, pengukuran dampak program, dan evaluasi berbasis bukti. Dengan cara ini, keputusan organisasi tidak semata-mata ditentukan oleh intuisi elite atau pengalaman senior, tetapi juga oleh pengetahuan empiris yang terus diperbarui.
Perubahan tersebut tidak berarti menggantikan tradisi musyawarah dengan algoritma. Justru teknologi harus memperkuat tradisi syura. Data memberikan informasi mengenai apa yang sedang terjadi; nilai, fikih, etika, dan kebijaksanaan organisasi menentukan apa yang seharusnya dilakukan. Di sinilah keunikan NU dapat dipertahankan. Modern dalam instrumen, tetapi tetap berakar dalam khazanah keislaman dan tradisi pesantren.
Rebranding NU juga harus bergerak dari organisasi yang berorientasi internal menuju organisasi yang semakin terbuka terhadap kemitraan. Problem keumatan hari ini tidak mengenal batas sektoral. Kemiskinan berhubungan dengan pendidikan, pendidikan dengan kesehatan, kesehatan dengan lingkungan, lingkungan dengan ekonomi, sementara semuanya berhubungan dengan teknologi dan geopolitik. NU membutuhkan multi-stakeholder partnership dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga filantropi, organisasi masyarakat sipil, media, dan lembaga internasional.
Dalam konteks tersebut, internasionalisasi NU bukan sekadar mengirim tokoh untuk berbicara di luar negeri atau menghadiri konferensi internasional. Internasionalisasi ke-NU-an harus berarti membawa pengalaman Islam Nusantara sebagai pengetahuan sosial yang dapat dipelajari dunia. Model Islam yang menggabungkan tradisi pesantren, moderasi, kewargaan, demokrasi, perdamaian, dan kemampuan hidup berdampingan dapat menjadi bagian dari percakapan global mengenai masa depan masyarakat Muslim.
Islam Nusantara juga perlu dikembangkan sebagai soft power. Pesantren, fikih sosial, praktik toleransi, tradisi keagamaan lokal, filantropi, pendidikan, resolusi konflik, dan pengalaman masyarakat Indonesia dalam mengelola kemajemukan dapat dikemas menjadi pengetahuan yang memiliki daya tawar internasional. Dengan demikian, NU tidak hanya menjadi konsumen gagasan global, tetapi juga produsen gagasan mengenai Islam dan masyarakat modern.
Internasionalisasi itu membutuhkan jaringan yang lebih sistematis. NU dapat membangun kemitraan dengan universitas dunia, lembaga riset, organisasi keagamaan lintas negara, jaringan diaspora Indonesia, lembaga pembangunan, serta organisasi masyarakat sipil internasional. Pesantren tidak harus hanya menjadi tempat belajar kitab. Pesantren dapat berkembang menjadi pusat pengetahuan mengenai Islam, perdamaian, masyarakat plural, dan pembangunan sosial. Pada titik inilah knowledge diplomacy dapat menjadi salah satu wajah baru NU.
Semua perubahan itu pada akhirnya kembali kepada persoalan identitas. Rebranding tidak berarti menghapus wajah lama NU, mengganti tradisi dengan modernitas, atau menjadikan NU seperti korporasi. Rebranding adalah kemampuan organisasi untuk menerjemahkan nilai lama ke dalam konteks baru. Kopi boleh tetap menjadi simbol keakraban, rokok tidak harus menjadi simbol organisasi. Musyawarah harus tetap hidup, tetapi didukung data. Pesantren tetap menjadi akar, tetapi jejaringnya dapat mendunia.
Muktamar NU ke-35 di Jombang karena itu dapat dibaca sebagai salah satu titik kecil dalam perjalanan transformasi yang lebih panjang. Ketukan palu yang melarang rokok di ruang sidang mungkin tidak akan masuk ke dalam sejarah sebagai keputusan monumental. Namun perubahan sosial memang sering dimulai dari hal-hal yang tampak sepele. Batas ruang yang baru, kebiasaan yang dikoreksi, data yang mulai ditertibkan, dan cara pandang yang berubah terhadap organisasi sendiri.
Tantangan NU pada abad kedua bukan lagi sekadar bagaimana mempertahankan jumlah warga, aset, tradisi, dan pengaruh. Tantangannya adalah bagaimana mengubah besarnya modal sosial itu menjadi civilizational capital. NU harus mampu menjadi organisasi masyarakat sipil yang sehat secara budaya, kuat secara kelembagaan, cerdas secara data, luas dalam kemitraan, dan percaya diri membawa Islam Nusantara ke panggung dunia. Jika ketukan palu di Jombang adalah tanda kecil dari kesadaran baru itu, maka pekerjaan sesungguhnya baru dimulai: membangun NU yang tidak kehilangan akarnya ketika memasuki dunia yang semakin global.
