Konten dari Pengguna

Refleksi Demokrasi - Etika Sebagai Kompas, Integritas Sebagai Jalan

Era Hareva Pasarua

Era Hareva Pasarua

ASN pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Era Hareva Pasarua tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di perbatasan negara bukanlah hal mudah. Yaa, Malaka, Kabupaten baru yang belum lama mekar dan berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste. Menjadi ASN di Malaka tidak hanya memperoleh kewenangan untuk bekerja atas nama negara, yang paling substansial adalah menjalankan amanah untuk memastikan setiap kewenangan yang diperoleh dipergunakan untuk kepentingan publik.

Etika dan Integritas bukanlah kata yang semata-mata terdengar sangat luhur, keduanya memiliki makna yang sangat mendalam dan memiliki konsekuensi serius. Etika harus dimaknai hingga menyentuh apa yang patut dan tidak patut dilakukan ketika menjalankan kewenangan. Sedangkan Integritas adalah kesanggupan untuk menjaga konsistensi nilai yang diyakini, perkataan yang terucap hingga tindakan yang dilakukan dalam situasi paling sulit.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut menunjukkan bahwa tugas ASN adalah mempersembahkan setiap tenaga dan pikiran untuk kepentingan publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki peran strategis untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pada ruang itu, etika mengambil peran menjadi kompas dan integritas sebagai jalan yang menjadi penuntun bagi ASN KPU untuk tetap memilih jalan yang benar, bahkan ketika tidak ada kamera, pemeriksa, maupun sorotan publik. Pada akhirnya kita akan bertanya, “Apakah tindakan ini sesuai aturan ?” Apakah tindakan ini benar, patut dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik ?”

Tantangan yang akan dihadapi oleh ASN KPU adalah perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini sedang disusun oleh DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Proses legislasi tersebut tidak hanya hanya mengubah pasal, menambah norma atau menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ini adalah proses penting yang akan menentukan wajah demokrasi pada masa mendatang.

Ketika aturan baru akan disahkan, kewajiban ASN KPU tidak hanya membaca dan memahami teks undang-undang, melainkan harus berlanjut pada kemampuan menerjemahkan norma menjadi kebijakan, prosedur, pelayanan dan tindakan yang konkret. Tahun 2027 akan menjadi tahun yang penting dimana tahapan pemilu akan dimulai. Pada saat itulah ASN KPU tidak hanya dituntut sebagai pelaksana undang-undang, melainkan harus mampu menerjemahkan semangat pembentukannya. Undang-undang hanya akan menjadi teks jika tidak diterjemahkan dengan etika dan tidak akan menghasilkan Pemilu yang adil jika dijalankan tanpa integritas.

Perubahan regulasi tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik. Bagi ASN KPU, tentunya akan sering menghadapi persoalan administratif dimana penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan membaca satu pasal, akan selalu terdapat ruang interpretasi, pilihan kebijakan teknis, prioritas pekerjaan, dan tekanan. Dengan begitu, tantangan bagi ASN KPU bukan hanya seberapa cepat memahami substansi perubahan regulasi, melainkan seberapa matang kemampuan moral dan profesionalnya dalam menerjemahkan regulasi tersebut.

Pada titik inilah kualitas ASN KPU akan diuji untuk tetap memilih keputusan yang paling tepat, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, institusi, masyarakat dan hati nuraninya sendiri.

Kepercayaan Publik

Masyarakat mungkin tidak sepenuhnya memahami seluruh prosedur birokrasi, tidak sepenuhnya mengetahui bagaimana setiap keputusan dibuat, atau tidak menguasai betapa kompleksnya regulasi yang menjadi dasar tindakan pemerintah. Namun, masyarakat memiliki kemampuan yang sangat menentukan: mereka dapat merasakan apakah negara memperlakukan mereka dengan adil atau tidak.

Bagi masyarakat, wajah negara bukanlah Undang-Undang, melainkan ASN yang mereka temui di ruang pelayanan, di kantor pemerintahan, di lapangan, atau dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, satu tindakan ASN dapat menjadi pengalaman langsung masyarakat tentang bagaimana negara bekerja.

Masyarakat mungkin tidak mengetahui siapa yang menyusun keputusan, siapa yang menandatangani dokumen, atau prosedur apa yang telah ditempuh. Tetapi ketika masyarakat merasa diperlakukan tidak adil, pengalaman tersebut akan melekat pada institusi bahkan pada negara. Masyarakat mungkin lupa nama seorang ASN, tetapi mereka akan mengingat bagaimana negara memperlakukannya.

Tantangan tersebut semakin kompleks ketika ASN KPU berhadapan dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari dinamika demokrasi dan kebutuhan untuk menyempurnakan sistem pemilu. ASN KPU dituntut mampu menyesuaikan diri dengan norma baru tanpa kehilangan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Di tengah perubahan tersebut, ASN KPU harus mampu bertanya “Bagaimana aturan tersebut dilaksanakan secara benar, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?”

Disinilah, integritas ASN KPU akan menjadi penyangga demokrasi. Ketika masyarakat melihat ASN KPU bekerja netral, konsisten, transparan, tidak diskriminatif, dan berani mempertanggungjawabkan keputusannya, maka kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan tumbuh. Sebaliknya, ketika masyarakat menemukan perilaku yang tidak konsisten antara aturan dan praktik, maka kecurigaan terhadap institusi akan berkembang. Dan dalam konteks pemilu, kecurigaan tersebut memiliki dampak yang sangat besar karena dapat berkembang menjadi keraguan terhadap proses demokrasi secara keseluruhan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilannya bukanlah semata-mata seberapa banyak aturan yang telah dipatuhi, seberapa banyak dokumen yang telah diselesaikan, atau prosedur yang telah dilalui. Ukuran yang paling sederhana adalah apakah setelah bersinggungan dengan negara, masyarakat merasa dihormati, diperlakukan adil, dan percaya bahwa setiap kewenangan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Disitulah integritas menemukan makna yang paling substantif, bukan hanya menjaga diri agar tidak melakukan kesalahan, melainkan menjaga agar masyarakat tetap memiliki alasan untuk percaya kepada negara.