Konten dari Pengguna

Reformasi Polri di Era Prabowo: Jalan Panjang Polisi Humanis dan Profesional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fadly Zikry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Mabes Polri (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri (istimewa)

Sebuah refleksi tentang kepercayaan publik, luka sosial, dan harapan baru bagi institusi penegak hukum terbesar di Indonesia

Di penghujung Agustus 2025, suasana Jakarta diselimuti asap, teriakan, dan sirene. Di tengah demonstrasi besar yang menuntut keadilan, seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan, meregang nyawa, terlindas kendaraan taktis milik aparat.

Kematian Affan menjadi titik balik. Ia mengguncang nurani bangsa dan memunculkan kembali pertanyaan lama: apakah Polri benar-benar sudah berubah? Gelombang amarah publik meluas, bukan hanya karena satu insiden, tetapi karena akumulasi kekecewaan terhadap wajah lama kepolisian yang masih diwarnai kekerasan, arogansi, dan impunitas.

Titik Balik di Era Prabowo

Dalam kajian kelembagaan negara, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum merupakan pilar utama legitimasi. Polisi selayaknya menjadi bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga, hadir untuk melindungi, bukan menakuti.

Di tengah tekanan sosial dan desakan moral, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik penting: membentuk Komite Reformasi Polri, sebagai upaya strategis memperbaiki institusi penegak hukum yang selama ini menjadi sorotan.

Presiden menilai, praktik kekerasan dan pelanggaran HAM yang masih terjadi adalah cermin dari masalah struktural yang belum tersentuh sejak lama.

Langkah ini diikuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025. Tim yang dipimpin oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah. Mereka ditugaskan mengevaluasi seluruh aspek kelembagaan, mulai dari pendidikan hingga budaya kerja.

Tak lama berselang, melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Nama-nama besar seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Tito Karnavian, dan Otto Hasibuan turut menjadi anggota. Kapolri Jenderal Lityo Sigit juga terlibat dalam tim ini.

Pembentukan dua lembaga ini menandai babak baru, bahwa reformasi Polri bukan lagi isu sektoral, melainkan agenda nasional.

Antara Niat dan Substansi

Saya menyambut baik langkah ini. Namun, reformasi tidak boleh berhenti di level simbolik. Ia harus menyentuh akar persoalan, substansi kelembagaan dan budaya kekuasaan di tubuh Polri. Setidaknya, ada beberapa aspek mendasar yang harus menjadi fokus pembenahan Polri:

- Pendidikan kepolisian.

- Model pendidikan yang masih menormalisasi kekerasan harus diubah. Polisi tidak dilatih untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi.

- Pemahaman hak asasi manusia. HAM bukan sekadar modul pelatihan, melainkan fondasi etika profesionalisme. Diperlukan pelatihan berkelanjutan dalam etika pelayanan publik.

- Meritokrasi dalam rekrutmen dan kenaikan pangkat serta jabatan. Polri tidak akan berubah jika sistem seleksi, kenaikan pangkat dan jabatan masih dipenuhi praktik kolusi dan nepotisme. Hanya dengan meritokrasi, integritas bisa tumbuh.

- Transparansi dan akuntabilitas. Transparansi dalam proses pelaporan, penanganan, hingga hasil akhir.

- Lembaga pengawasan independen. Penguatan lembaga independen agar pelanggaran yang dilakukan aparat diusut tuntas. Publik berhak tahu dan menuntut tanggung jawab atas tindakan aparat. Mekanisme pengawasan eksternal harus diperkuat.

- Polisi tidak boleh menjadi alat politik atau bisnis. Reformasi sejati mensyaratkan sistem pengawasan yang otonom dan tegas.

- Digitalisasi layanan untuk mengurangi interaksi rawan penyalahgunaan.

- Perubahan total budaya organisasi menekankan integritas sebagai nilai inti.

Reformasi Polri harus berjalan beriringan dengan reformasi sistem hukum dan lembaga peradilan lainnya. Tanpa itu, supremasi hukum hanya akan menjadi slogan.

Quick Wins dan Tanda Pemulihan

Visi Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit meliputi profesionalisme, transparansi, dan pelayanan berkeadilan (Presisi). Namun data empiris menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara visi dan realitas.

Misalnya, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 602 kasus kekerasan aparat Polri dalam periode Juli 2024 — Juni 2025.

Sementara survei Posko Presisi (Maret 2025) menunjukkan 47,4% masyarakat enggan melapor ke polisi, karena merasa prosesnya tidak memadai atau tidak dipercaya.

Untuk menjawab berbagai desakan publik, Polri meluncurkan tujuh program percepatan (quick wins) sejak pertengahan September 2025. Program ini menyasar disiplin anggota, pengawasan perilaku, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Beberapa hasilnya mulai terlihat. Hasil survei Litbang Kompas (Oktober 2025) menunjukkan bahwa 65,1% responden puas terhadap kinerja Polri, naik signifikan dari bulan sebelumnya. Tingkat kepercayaan publik juga meningkat hingga 76,2%, sinyal bahwa masyarakat merespons langkah reformasi dengan optimisme hati-hati.

Namun, survei yang sama menunjukkan bahwa aspek kejujuran aparat dan akses informasi publik masih menjadi titik lemah. Ini artinya, meski citra mulai membaik, sistem keadilan substantif masih membutuhkan waktu untuk berakar. Angka-angka ini menunjukkan paradoks, masyarakat percaya Polri institusi penting, namun praktiknya membuat mereka enggan berinteraksi.

Luka yang Menjadi Pelajaran

Kematian Affan Kurniawan bukan sekadar tragedi. Ia menjadi moral reminder, bahwa kekuasaan tanpa kontrol selalu berujung pada kekerasan. Reformasi Polri bukan hanya proyek teknokratis, tetapi perjalanan moral menuju institusi yang lebih manusiawi. Polisi yang kita butuhkan bukan yang paling ditakuti, melainkan yang paling dipercaya.

Reformasi sejati menuntut keberanian mengakui kesalahan, keterbukaan terhadap kritik, dan kesediaan untuk berubah. Karena publik tidak menuntut kesempurnaan, mereka hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa rasa takut.

Dari Luka Menuju Harapan

Kini, Polri berdiri di persimpangan, antara kesempatan untuk berubah, atau kembali tenggelam dalam pola lama yang menumpulkan kepercayaan publik.

Citra yang membaik hanyalah awal. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana menjaga momentum ini menjadi perubahan struktural yang berkelanjutan. Komisi Reformasi Polri harus memastikan bahwa agenda ini tidak berhenti pada laporan, tetapi menjelma menjadi perubahan perilaku institusional dan individunya.

Jika reformasi ini berhasil, sejarah akan mencatat bahwa di era Presiden Prabowo, Polri menempuh jalan panjang menuju profesionalisme dan kemanusiaan. Namun jika gagal, maka luka kepercayaan publik yang sudah mulai sembuh akan kembali berdarah.

“Kepercayaan tumbuh dari keyakinan bahwa polisi akan bertindak adil, bukan sekadar hadir.”

Karena pada akhirnya, Polri bukan sekadar lembaga penegak hukum. Ia adalah cermin dari sejauh mana negara menghargai keadilan, kemanusiaan, dan martabat rakyatnya.

Fadly Zikry

Founder Anagata Nusantara Institute