Konten dari Pengguna

Rekonstruksi Demokrasi Lebih Beradab

Salman Al Farizi

Salman Al Farizi

ASN di Provinsi Jawa Barat

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Salman Al Farizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi modern dibangun di atas sebuah prinsip yang selama ini dianggap suci: one man, one vote. Satu orang, satu suara. Prinsip ini dipandang sebagai simbol tertinggi kesetaraan politik karena menempatkan setiap warga negara dalam posisi yang sama di hadapan negara. Namun, setelah lebih dari dua dekade reformasi, muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan: apakah kesetaraan suara otomatis menghasilkan kualitas keputusan yang setara?

Generate by ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Generate by ChatGPT

Pertanyaan ini mungkin terdengar provokatif. Akan tetapi, realitas politik Indonesia menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum tentu melahirkan demokrasi yang berkualitas. Kita menyaksikan maraknya politik uang, menguatnya dinasti politik, polarisasi berbasis identitas, banjir disinformasi, hingga munculnya pemimpin yang lebih unggul dalam pencitraan daripada kapasitas. Jika demokrasi adalah mekanisme untuk memilih pemimpin terbaik dan menghasilkan kebijakan terbaik, maka sudah saatnya kita mengevaluasi apakah sistem yang ada saat ini benar-benar mencapai tujuan tersebut.

Fakta yang sering luput dari pembahasan adalah bahwa demokrasi tidak beroperasi dalam ruang hampa. Kualitas hasil demokrasi sangat bergantung pada kualitas informasi dan pengetahuan yang dimiliki pemilih. Dalam masyarakat dengan tingkat literasi politik yang rendah, suara yang diberikan sering kali lebih dipengaruhi oleh sentimen emosional, identitas kelompok, popularitas figur, atau bahkan transaksi ekonomi jangka pendek daripada pertimbangan rasional mengenai kapasitas dan program kerja kandidat. Buku Rekonstruksi Demokrasi: Demokrasi Terdidik mengangkat persoalan ini secara lugas dengan menunjukkan bahwa penyamarataan bobot suara tanpa memperhatikan kualitas pengetahuan politik dapat menjadi titik lemah demokrasi kontemporer.

Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara demokratis menghadapi gelombang populisme yang memanfaatkan emosi publik dan disinformasi. Media sosial yang awalnya dipuji sebagai alat demokratisasi justru berubah menjadi arena penyebaran hoaks dan propaganda politik. Algoritma digital lebih menyukai kemarahan daripada rasionalitas. Dalam kondisi seperti itu, pemilih sering kali dibanjiri informasi tetapi kekurangan pengetahuan.

Di Indonesia, tantangannya menjadi lebih kompleks. Politik biaya tinggi mendorong kandidat untuk mengejar elektabilitas instan. Partai politik sering gagal menjalankan fungsi pendidikan politik. Sementara itu, dinasti politik terus berkembang dari tingkat nasional hingga daerah. Banyak pemilih akhirnya menentukan pilihan bukan berdasarkan rekam jejak dan kompetensi, melainkan kedekatan emosional, popularitas keluarga, atau pengaruh kampanye yang masif.

Ironisnya, ketika hasil pemilu tidak memenuhi harapan, kritik biasanya hanya diarahkan kepada kandidat atau partai politik. Padahal persoalannya lebih mendasar. Kita jarang berani mengakui bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dipilih, tetapi juga oleh kualitas proses memilih itu sendiri.

Di sinilah gagasan Demokrasi Terdidik menjadi relevan. Konsep ini bukan upaya menghidupkan elitisme politik atau mencabut hak warga negara. Sebaliknya, ia berangkat dari prinsip bahwa hak politik yang sangat penting seharusnya berjalan seiring dengan tanggung jawab pengetahuan. Demokrasi tidak boleh sekadar menjadi perlombaan jumlah suara, melainkan juga kompetisi kualitas pertimbangan publik.

Karena itu, sudah saatnya kita membuka diskusi yang selama ini dianggap tabu: mengapa kompetensi diwajibkan untuk dokter yang menangani pasien, pilot yang menerbangkan pesawat, hakim yang memutus perkara, tetapi tidak pernah menjadi pertimbangan dalam proses yang menentukan masa depan sebuah negara? Mengapa kita menerima standar kompetensi dalam hampir semua bidang kehidupan, tetapi menolaknya mentah-mentah ketika berbicara tentang kualitas partisipasi politik?

Tentu, solusi yang ditawarkan tidak boleh berupa penghapusan hak pilih universal. Demokrasi harus tetap menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Namun, tidak ada alasan untuk menolak gagasan bahwa kualitas partisipasi dapat ditingkatkan melalui mekanisme yang mendorong pengetahuan kewarganegaraan. Salah satu kemungkinan yang layak diperdebatkan adalah pemberian bobot partisipasi yang berbeda berdasarkan tingkat pemahaman dasar mengenai konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan, serta isu-isu publik fundamental. Konsep semacam ini sejatinya berusaha menghubungkan demokrasi dengan meritokrasi tanpa menghilangkan prinsip inklusivitas.

Penolakan terhadap gagasan tersebut biasanya muncul dengan alasan bahwa demokrasi harus menjamin kesetaraan mutlak. Namun sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak pernah berhenti berevolusi. Hak pilih perempuan, pemilihan langsung, pembatasan masa jabatan presiden, hingga transparansi pemilu pernah dianggap gagasan radikal pada masanya. Reformasi demokrasi selalu lahir dari keberanian mempertanyakan asumsi lama yang dianggap tidak dapat disentuh.

Yang lebih berbahaya justru mempertahankan status quo ketika tanda-tanda kerusakan semakin jelas terlihat. Jika kualitas informasi publik terus menurun, jika politik identitas semakin dominan, jika disinformasi semakin menentukan pilihan politik, dan jika pemilih tidak memiliki insentif untuk meningkatkan literasi kewarganegaraannya, maka demokrasi berisiko berubah menjadi sekadar kompetisi popularitas yang mahal. Dalam situasi seperti itu, kedaulatan rakyat tetap ada secara formal, tetapi kualitas keputusan publik terus mengalami kemerosotan.

Indonesia membutuhkan keberanian untuk melampaui demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif. Kita memerlukan sistem yang tidak hanya menghitung suara, tetapi juga menghargai pengetahuan. Demokrasi yang tidak sekadar memberikan hak kepada warga negara, tetapi juga mendorong mereka menjadi warga negara yang lebih cakap, lebih kritis, dan lebih bertanggung jawab.

Mungkin sudah waktunya kita berhenti bertanya apakah setiap suara memiliki nilai yang sama. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana memastikan setiap suara lahir dari pemahaman yang memadai tentang masa depan bangsa? Jika demokrasi adalah instrumen untuk menghasilkan pemerintahan terbaik, maka kualitas suara tidak boleh lagi menjadi topik yang dihindari. Masa depan Indonesia terlalu penting untuk diserahkan hanya kepada jumlah. Kita harus mulai memikirkan kualitas.