Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: Pemilik Komandoi Ikat Balita

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sebanyak 23 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik atau ketua yayasan dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6).

Rekonstruksi berlangsung sekitar 3,5 jam. Para orang tua korban datang memantau jalannya rekonstruksi. Mereka melampiaskan emosi ketika para tersangka masuk daycare maupun keluar usai menjalani rekonstruksi.

"Awalnya itu ada sekitar 17 adegan, namun tadi dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan adegan yaitu ada penambahan enam adegan. Jadi kurang lebih tadi dari 17 bertambah menjadi 23 adegan," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian ditemui usai rekonstruksi.

Adrian mengatakan, enam adegan tambahan ini dilaksanakan karena menurut Jaksa Penuntut Umum perlu adanya pendalaman dari masing-masing tersangka.

"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," katanya.

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Rangkaian adegan ini meliputi para korban diantar ke daycare, diikat oleh pengasuh, hingga dijemput orang tua.

"(Kekerasannya) menali, lalu tadi ada juga yang posisi sudah ditali namun ditidurkan dalam kondisi terlentang," katanya.

Ketua Yayasan Komandoi Ikat Balita

Adrian mengatakan DK alias Diyah Kusumastuti pemilik yang juga ketua yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, terbukti mengomandoi para pengasuh untuk mengikat balita yang dititipkan di daycare ini.

"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, "Sudah kalau mereka (balita) nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan dimandiin, diikat saja," gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," kata Adrian.

Tampang DK alias Diyah Kusumastuti, ketua yayasan sekaligus pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta, tersangka kekerasan dan penelantaran anak saat rekonstruksi, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Diyah ini setiap hari menyambut dan menerima para balita yang dititipkan orang tua.

"Iya komando dari dia (Diyah), dan dia melihat langsung, dan dia tiap tiap hari hadir di sini, dan dia melihat langsung anak-anak itu dalam keadaan tersebut keadaan terikat seperti itu," tegasnya.

Berjam-jam Balita Diikat

Adrian mengatakan begitu tiba di daycare para balita langsung diikat oleh pengasuh. Tali dilepas saat balita ini diberikan makan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, ada balita yang diikat bahkan hingga delapan jam lamanya.

"Pokoknya bayi itu dilepas (talinya) waktu saat dokumentasi makan, mandi. Dan waktu saat mau dijemput sama orang tuanya. Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 5 sore. Ini semua tergantung dari orang tua mengambil jam kapan gitu. Ya, mungkin (ada yang delapan jam diikat)," katanya.

Rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Panji/kumparan

Praktik mengikat balita ini menurut Adrian telah berlangsung lama.

"Sudah lama ini dari turun-temurun dari pengasuh ke pengasuh, pengasuh ke pengasuh itu juga (bilang) itu sudah menjadi kebiasaan di sini," ujarnya.

Saat polisi melakukan penggerebekan, Adrian mengatakan kondisi para balita pada waktu itu memperihatinkan.

Memang waktu saat kita melakukan "penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang dan muntah dan nangis gitu. Karena sudah tidak bisa bergerak ya," katanya.

Ancaman Hukuman

Adrian mengatakan selain diancam Undang-undang Perlindungan Anak, para pelaku juga disangkakan pasal berlapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional.

"Yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," katanya.

Berkas kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun ada beberapa hal yang perlu perbaikan.

"Kita kemarin sudah melakukan tahap 1, namun ada beberapa tambahan dari kejaksaan yang sedang kita lengkapi termasuk salah satunya itu rekonstruksi," katanya.

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kata Orang Tua Korban

Salah satu orang tua yang hadir, Ismanto, mengatakan para orang tua korban berharap para tersangka diberi hukuman yang berat.

"Anak-anak kami yang masih sampai hari ini masih proses pendampingan secara psikologis, baik secara perilaku maupun secara sikap, baik itu perbuatan mungkin dari sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," katanya.

Dia mengatakan tak ada orang yang tega anaknya diperlakukan seperti itu.

"Ya tentunya ya, sebagai orang tua kita semua tentunya jengkel. Anak-anak kami yang dititipkan, harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tapi kenyataannya apa yang kami dapatkan adalah perilaku yang tidak seharusnya," kata Ismanto.

"Seperti tadi mungkin beberapa orang tua berteriak karena merasa tidak nyaman melihat mereka yang mengikat anak-anak kami," tegasnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 13 tersangka masing-masing berinisial DK (ketua yayasan), AP (kepala sekolah). Lalu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, DM yang semuanya merupakan pengasuh.

Jumlah korban awalnya 53 anak. Namun seiring perkembangan dan pelaporan ke Polresta Yogyakarta maupun Pemkot Yogyakarta korban diperkirakan mencapai 100 anak lebih.