Remaja di Makassar Curi Uang Masjid Rp 75 Juta untuk Beli Sabu & Judi Online

Seorang pemuda berinisial AF (19) ditangkap polisi karena mencuri brankas berisi uang Rp 75 juta di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Sulawesi Selatan. Uang yang merupakan dana infak tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pencurian brankas tersebut terjadi pada Kamis (6/8). AF beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terduga pelaku pencurian brankas milik masjid Al-Markas telah ditangkap di Kendari," kata Arya kepada wartawan, Jumat (25/9).
Arya menjelaskan, AF beraksi saat kondisi di sekitar masjid sepi. Pelaku tidak langsung membongkar brankas di dalam masjid, melainkan membawanya keluar untuk dibongkar di rumah rekannya.
"Brankas itu dibawa keluar, bukan dibongkar di dalam masjid," sambungnya.
Setelah beraksi, AF melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi membutuhkan waktu untuk mengungkap kasus tersebut karena rekaman CCTV di sekitar Masjid Al-Markaz kurang jelas.
"Kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian, CCTV yang ada di wilayah (Masjid) Al-Markas tersebut memang kurang jelas. Pelaku juga kabur keluar daerah," sambungnya.
Meski demikian, polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap AF di Kendari.
Polisi juga menemukan fakta bahwa AF diduga telah beberapa kali melakukan pencurian brankas masjid di Kota Makassar.
"Jadi, memang pelaku ini ternyata sudah sering mencuri brankas masjid. Dari bukti-bukti itu pun dikembangkan sehingga berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Kendari," tegasnya.
Curi Brankas Masjid untuk Beli Sabu dan Judi Online
Di hadapan polisi, AF mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya.
"Dia yang melakukan pencurian itu sebagai eksekutor, membawa brankas ke rumah GF untuk dibongkar. AF sendiri mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF," jelas Arya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku uang Rp 75 juta yang dicuri dari dalam brankas telah habis digunakan. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
"AF sendiri mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu serta untuk judi," katanya.
Arya mengatakan aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Pelaku disebut mengetahui kondisi lokasi yang sepi serta keberadaan brankas dan uang di dalamnya.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
