Residivis di Makassar Curi Emas Ibunya untuk Beli Sabu dan Judol
·waktu baca 2 menit

Pria berinisial WJR (31 tahun), di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi karena mencuri sejumlah perhiasan emas ibunya untuk membeli sabu dan bermain judi online (judol). Pelaku diamankan di Jalan AMD Perumnas Antang, Kota Makassar, Kamis (4/6) lalu.
Kapolsek Manggala, Kompol Samuel, menjelaskan, penangkapan terhadap WJR atas laporan orang tuanya, inisial ARP. Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas hingga merugi sekitar Rp 75 juta.
"Atas laporan korban, anggota menyelidiki dan ternyata pelakunya adalah anak korban sendiri," kata Samuel kepada wartawan, Selasa (9/6).
Dari keterangan korban, barang yang dilaporkan hilang berupa cincin 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing 5 gram.
Sehingga, total keseluruhan sekitar 30 gram, dengan nilai kerugian ditaksir Rp 75 juta.
"Kalau dari korban, total perhiasan yang hilang mencapai 30 gram. Emas ini berada di dalam tas yang disimpan di atas lemari," kata Samuel.
Beli Sabu dan Main Judi Online
Di depan polisi, WJR mengakui perbuatannya mencuri emas orang tuanya secara bertahap sejak Mei 2026 lalu dijual.
"Hasil penjualan emas itu diduga digunakan pelaku untuk judi online dan membeli narkoba," kata Samuel.
Terpisah, Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Syamsul Rijal menambahkan pelaku WJR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Dari catatan kriminalnya, juga pernah terlibat kasus pencurian.
"Pelaku ini residivis. Pernah diproses dengan kasus yang sama, pencurian," kata Syamsul.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 plastik kecil sabu dan dua buku tabungan bank. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mencari barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku.
