Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Menkum: Kedepankan Upaya Restorative Justice

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmikan 6110 Posbankum di Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmikan 6110 Posbankum di Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk tingkat kelurahan dan desa di Sumatera Utara. Seremoni peresmian dilakukan di kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6).

Supratman menyebutkan, Posbankum ini merupakan program untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.

"Jumlah Posbankum di Sumatera Utara sebanyak 6.110 desa dan kelurahan yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Ini akan semakin baik ke depan, kita menghadirkan layanan akses keadilan bagi masyarakat," kata Supratman saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Posbankum.

Supratman menjelaskan, keberadaan Posbankum ini akan melayani masyarakat yang tengah mengalami permasalahan hukum. Di sana, akan diupayakan agar persoalan hukum yang terjadi bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Membentuk Posbankum termasuk restorative justice. Dalam sistem pembangunan politik hukum nasional kita sekarang, dengan pengesahan Undang-Undang tentang KUHP dan KUHAP, sudah mengedepankan restorative justice sebagai pilihan agar perkara-perkara yang sifatnya bisa diselesaikan, bisa kita damaikan," ujar Supratman.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmikan 6110 Posbankum di Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Restorative justice, menurutnya, penting untuk dikedepankan. Sebab, ini dapat memulihkan situasi sosial di tengah masyarakat.

"Kenapa restorative justice itu penting? Yang paling utama bukan hanya sekadar memberi hukuman kepada para pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial di dalam lingkungan masyarakat itu. Itu bisa kembali merajut persaudaraan di antara sesama warga desa ataupun mungkin di tingkat rukun tetangga, atau rukun warga," ucap Supratman.

Posbankum ini akan menangani berbagai persoalan hukum, mulai dari soal gangguan keamanan dan ketertiban, administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hak waris, hingga berbagai persoalan tindak pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meninjau Pos Batuan Hukum atau Posbankum di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Program ini juga dinilai dapat membantu pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Kalau kemudian situasi sosialnya bisa kembali ke sedia kala sebelum adanya konflik, termasuk konflik-konflik yang sifatnya tadi seperti KDRT, itu kemudian pasti akan sangat membantu teman-teman di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," jelas dia.

"Tentu bagi pemerintah daerah terutama Bupati, Gubernur, tidak lagi semuanya datang untuk mengadu persoalan-persoalan yang seharusnya bisa kita selesaikan," sambungnya.

Dalam Posbankum ini juga akan menjadi sarana magang bagi para calon advokat.

"Undang-Undang Advokat itu adalah usul inisiatif pemerintah dalam rangka membuat Pos Bantuan Hukum yang telah kita bentuk di seluruh Indonesia bisa berjalan dengan baik. Dan proses pendampingan, nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi advokat, proses magangnya harus berada di Posbankum, walaupun itu mungkin satu, dua atau tiga bulan maksimal," tutur Supratman.