Respons Istana soal Putusan Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Majelis Etik yang menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman 2026-2031.

Prasetyo mengatakan pemerintah pada dasarnya tidak ingin praktik korupsi menjerat jajaran anggota Kabinet Merah Putih. Dengan demikian, pemerintah bakal menindaklanjuti putusan majelis etik tersebut.

Ketua dan anggota Majelis Etik Ombudsman dalam konferensi pers penyampaian putusan Majelis Etik Ombudsman terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman R1 2026-2031 Hery Susanto di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

"Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, nanti kita tindak lanjuti semuanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menyatakan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Hery dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik, Partono saat membacakan putusan, Senin (8/6).

Majelis Etik menyebut tindakan Hery Susanto telah menimbulkan krisis kepercayaan publik dan berdampak terhadap muruah serta kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang independen.