RI Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: 173 RSUD Belum Punya 7 Spesialis Dasar

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkap Indonesia masih kekurangan dokter spesialis. Hal itu terlihat dari masih banyaknya rumah sakit umum daerah (RSUD) yang belum memiliki tujuh spesialis dasar secara lengkap.
Budi mengatakan, dari 514 RSUD di Indonesia, sebanyak 173 RSUD belum memiliki tujuh spesialis dasar secara lengkap.
“173 RSUD dari 514, kita sudah 81 tahun merdeka, itu tujuh spesialis dasar aja tidak lengkap,” ujar Budi dalam agenda Peluncuran Seleksi Program Studi Baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dan Serah Terima PPDS Batch IV di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Tujuh spesialis dasar yang dimaksud yakni penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, bedah, anestesi, radiologi, serta patologi klinik.
Dalam kesempatan itu, Budi mencontohkan kondisi di Kabupaten Nias Utara yang saat itu hanya memiliki satu dokter spesialis.
“Spesialis apa? Spesialis anak. Bayangkan, Nias Utara itu hanya ada satu spesialis anak,” kata dia.
Menurut Budi, kekurangan dokter spesialis juga terlihat ketika pemerintah membangun 66 rumah sakit di daerah tertinggal untuk melayani pasien penyakit jantung dan stroke.
“Begitu kita buka, alatnya kita kirim, cath lab-nya kita kirim, itu 100 persen tidak ada spesialis jantung dan spesialis saraf di 66 kabupaten/kota yang paling tertinggal,” beber Budi.
Karena itu, Budi menilai Indonesia perlu memperbanyak pusat pendidikan dokter spesialis agar peserta PPDS tidak menumpuk di satu pusat pendidikan.
“Kenapa harus banyak? Karena itu tadi, satu pusat pendidikan tidak boleh banyak-banyak pesertanya. Indonesia beda sendiri, satu pusat pendidikan bisa 100 (peserta), 200, 500. Nggak gitu, karena ini sifatnya adalah magang ya, praktisi kan,” papar Budi.
“Jadi memang kita harus memperbanyak pusat pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penempatan peserta PPDS dalam program hospital-based dilakukan berdasarkan kebutuhan dokter spesialis di suatu daerah.
“Ini benar-benar berdasarkan rumah sakit atau kota mana yang belum ada spesialisnya. Nah, dia yang masuk,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, pembagian jatah pendidikan spesialis dalam program hospital-based dilakukan berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan maupun kemampuan peserta.
“Jadi pembagian jatah pendidikan spesialis, khusus untuk hospital-based itu mirip dibuat dengan yang di luar negeri, itu berdasarkan kebutuhan. Bukan berdasarkan keinginan atau kemampuan atau hal-hal lainnya, tapi benar-benar berdasarkan kebutuhan,” tutur Budi.
