Rony, Pelaku Perusakan Rumah Kiai NU di Arcamanik Bandung Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KH Uye Waryo, tokoh NU yang rumahnya mengalami penyerangan dan perusakan oleh warga saat ditemui di kediamannya di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (21/8/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KH Uye Waryo, tokoh NU yang rumahnya mengalami penyerangan dan perusakan oleh warga saat ditemui di kediamannya di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (21/8/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparan

Polisi menetapkan pria bernama Rony sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Rais Syuriah MWCNU Kecamatan Cimenyan, KH Uye Waryo, yang berlokasi di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial R,” ujar Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, Jumat (21/8).

Deni menuturkan, motif perusakan ini tak hanya berkaitan dengan pelaku yang tak terima ditegur karena knalpot bising. Namun, juga pelaku pernah terlibat cekcok antar-pemuda di sana saat pertandingan futsal.

Ia menambahkan, saat itu Kiai Uye menjadi penengah cekcok dua kelompok pemuda tersebut. Diduga saat itu Rony tak terima dan menyimpan dendam.

"Jadi memang ada perselisihan dulu sebelumnya waktu futsal," ungkapnya.

"KH Uye Waryo diketahui ikut membantu proses mediasi tersebut," katanya.

Polisi menangkap warga yang diduga melakukan penyerangan dan pengrusakan rumah tokoh NU di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Foto: Dok. Istimewa

Namun, persoalan kembali memanas beberapa hari kemudian. Pada Selasa (18/8) malam, Rony melintas menggunakan sepeda motor di kawasan RW 4 Kampung Arcamanik.

Menurut Deni, Rony membuat warga resah karena menggeber sepeda motornya. Warga kemudian menegur Rony.

Teguran tersebut justru membuat Rony emosi. Dia kemudian mendatangi rumah KH Uye Waryo hingga terjadi aksi perusakan.

Ilustrasi pengguna knalpot bising. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto

“Tersangka geber-geber motor, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah sampai merusak,” kata Deni.

Rony dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun.