RUU Kehutanan dan Ilusi Keadilan Ekologis

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH, Dosen UNU Purwokerto dan UIN Prof Saifuddin Zuhri
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Dr Barid Hardiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tengah digodok dan diperdebatkan secara intensif di ruang-ruang legislatif. Jika kita membaca Naskah Akademik dan draf rancangannya dengan saksama, sepintas terlihat ada iktikad politik untuk melakukan dekonstruksi terhadap paradigma lama yang selama ini membelenggu tata kelola agraria kita. Hutan Adat, misalnya, secara legal telah dipisahkan dari nomenklatur Hutan Negara sebagai bentuk kepatuhan konstitusional pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.
Selain itu, skema Perhutanan Sosial yang selama ini hanya berpayung pada regulasi setingkat kementerian kini mendapatkan legitimasi formal di dalam batang tubuh undang-undang. Langkah ini kerap diklaim oleh para teknokrat sebagai sebuah lompatan progresif menuju demokratisasi sumber daya alam. Namun, jika kita melakukan pembedahan secara kritis-struktural terhadap naskah tersebut, RUU ini nyatanya masih terperangkap dalam paradigma state-centric (berpusat pada negara) yang elitis dan meminggirkan inisiatif lokal. Reforma yang ditawarkan sebatas reformasi administratif semata, bukan redistribusi keadilan agraria yang sejati. Negara tetap memosisikan dirinya sebagai penguasa absolut yang berhak memberikan—dan mencabut—akses ruang hidup rakyat melalui instrumen perizinan yang rumit. Mitos Angka 30 Persen dan Frontier Baru Penguasaan Lahan
Salah satu persoalan paling mendasar dalam RUU ini adalah dipertahankannya aturan kaku mengenai batas minimal 30 persen luas kawasan hutan untuk setiap daerah aliran sungai (DAS) atau pulau. Dalam kacamata teknokratis dan konservasi ortodoks, angka ini dianggap sebagai benteng pertahanan ekologis mutlak untuk memitigasi krisis iklim dan mencegah bencana alam. Namun, di lapangan, angka kuantitatif ini sering kali bertransformasi menjadi instrumen penaklukan ruang secara sepihak oleh aparatur negara.
Di Pulau Jawa, di mana dominasi penguasaan lahan oleh entitas negara seperti BUMN telah berlangsung selama puluhan tahun, penetapan batas kawasan hutan sering kali mengabaikan realitas sosiologis dan historis. Lahan-lahan yang secara de facto telah menjadi permukiman turun-temurun dan ruang produksi pertanian warga pinggiran hutan, secara de jure tetap dikunci sebagai kawasan hutan oleh negara. Pelestarian lingkungan seolah-olah hanya bisa dicapai melalui metode eksklusi yang menyingkirkan manusia dari ekosistemnya sendiri.
Kondisi ini merupakan manifestasi dari apa yang dijelaskan oleh Nancy Lee Peluso dan Christian Lund (2011) dalam kajian mereka di Journal of Peasant Studies. Mereka menegaskan bahwa agenda-agenda konservasi dan re-kategorisasi lahan oleh negara sering kali menciptakan new frontiers of land control (batas-batas baru penguasaan tanah). Negara menggunakan dalih ekologi global dan penyelamatan lingkungan untuk menjustifikasi ekspansi kontrol teritorialnya, yang pada gilirannya justru melucuti hak-hak tenurial masyarakat lokal. Rakyat yang menggantungkan hidupnya di sana secara sistematis direduksi statusnya menjadi "perambah" ilegal di tanah kelahirannya sendiri. Ilusi Perhutanan Sosial dan Jerat Regulasi Birokrasi
Keadilan agraria tidak akan pernah terwujud selama negara masih memosisikan hak rakyat sebagai sesuatu yang "dipinjamkan" melalui skema perizinan. Dalam RUU ini, Perhutanan Sosial masih ditempatkan secara subordinat di bawah rezim "Perizinan Berusaha". Konsep ini sangat berbahaya karena menyamakan hak kelola hidup rakyat dengan izin komersial korporasi.
Ahmad Maryudi beserta para koleganya (2012) dalam publikasi mereka di Forest Policy and Economics telah memperingatkan bahaya dari kerangka kerja ini. Berdasarkan studi mereka mengenai petani hutan di Gunungkidul, kerangka regulasi yang terlalu kompleks (complex regulatory frameworks) tidak pernah dirancang untuk menguntungkan petani kecil. Syarat-syarat administratif yang birokratis justru menjadi hambatan struktural (barrier to entry) yang mengeksklusi masyarakat marjinal dari akses legal terhadap sumber daya alam. Birokrasi yang berbelit-belit memaksa masyarakat desa tunduk pada perantara, elit lokal, atau instrumen kekuasaan negara yang memegang otoritas perizinan.
Bagi masyarakat desa pinggiran hutan, reforma agraria bukanlah sekadar pembagian kertas izin yang penuh syarat evaluasi dan sewaktu-waktu dapat dibekukan oleh pemerintah pusat. Reforma agraria adalah instrumen perjuangan hidup—sebuah pengembalian hak kedaulatan ruang produksi untuk melepaskan diri dari rantai kemiskinan. Noer Fauzi Rachman (2011) dalam kajiannya mengenai kebangkitan kebijakan land reform di Indonesia menyoroti distorsi ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan populis sering kali dibajak oleh aparatur birokrasi, mengubah tuntutan redistribusi lahan yang fundamental menjadi sekadar proyek sertifikasi atau perizinan yang tidak mengubah struktur ketimpangan kelas di perdesaan. Kedaulatan Rantai Pasok Melawan Kapitalisme Agraria
Dominasi korporasi ekstraktif dan birokrasi negara dalam tata kelola hutan telah memutus akses masyarakat terhadap sumber daya subsisten mereka. Negara selalu membangun narasi ketakutan bahwa penyerahan lahan kepada rakyat secara mandiri akan memicu perusakan lingkungan dan menurunkan nilai ekonomi aset nasional. Ini adalah kesesatan berpikir yang sengaja dipelihara untuk melanggengkan monopoli.
Kenyataan di lapangan membuktikan sebaliknya. Ketika lahan didistribusikan kepada rakyat dengan kepastian hak yang utuh, produktivitas ekologi dan ekonomi justru meningkat melalui tata kelola yang membumi. Sebagai contoh empiris di Banyumas dan sekitarnya, model agroforestri yang diintegrasikan dengan komunitas perajin gula kelapa mampu menciptakan ketahanan ekonomi yang berdaulat. Komunitas memiliki pengetahuan dan kapasitas luar biasa untuk mengoptimalkan teknis budidaya agrikultur, menjaga keanekaragaman hayati, dan memotong rantai pasok yang panjang.
Dengan kedaulatan ini, nilai tambah komoditas jatuh langsung ke tangan petani penggarap, bukan mengalir ke kantong tengkulak, tengkulak perantara, atau korporasi besar. Kita harus berani membongkar asumsi ekonomi negara. Jika kita melakukan kalkulasi ulang perencanaan agrikultur jangka panjang dengan parameter lapangan yang objektif—dengan menetapkan valuasi harga tanah secara riil di angka Rp 150.000 per meter persegi—akan terlihat dengan sangat jelas bahwa pengelolaan lahan berbasis komunitas sangat terukur, efisien, dan secara ekonomi jauh lebih tangguh dibandingkan konsesi ekstraktif skala raksasa yang sering kali berujung pada kerusakan lahan dan konflik sosial.
Tania Murray Li (2014) dalam bukunya Land's End: Capitalist Relations on an Indigenous Frontier memberikan peringatan keras mengenai hal ini. Li menunjukkan bagaimana penetrasi relasi kapitalis di ruang-ruang komunal secara sistematis mencabut kedaulatan masyarakat adat dan petani lokal, mengubah mereka dari manajer lahan yang mandiri menjadi sekadar buruh upahan murah di tanah mereka sendiri. Hutan Jawa membutuhkan implementasi nyata dari redistribusi ruang untuk mencegah hal ini terjadi. Kebijakan redistributif seperti Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), di mana hak kelola lahan-lahan produktif maupun lahan kritis dikembalikan secara substansial kepada rakyat untuk dikembangkan menjadi wilayah agroforestri kerakyatan, adalah langkah mutlak untuk membongkar monopoli yang selama ini memiskinkan masyarakat desa.
Urgensi Affirmative Basic Income
Berbicara tentang pelestarian hutan dan pencegahan deforestasi tidak akan pernah menemui titik terang jika kita terus menutup mata terhadap perut yang lapar di tapak batas kawasan. Masyarakat pinggiran hutan di Indonesia terjebak dalam kemiskinan struktural yang dirancang secara sistematis oleh kebijakan yang meminggirkan mereka. Realitas ini tidak bisa dibantah. Merujuk pada data resmi BPS (2024), garis kemiskinan di wilayah seperti Kabupaten Banyumas masih berada di angka Rp 500.861 per bulan per kapita. Ini adalah kondisi di mana daya tahan hidup berada pada titik nadir.
Nancy Lee Peluso (1992) dalam mahakaryanya Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java telah lama membedah ironi yang menyedihkan ini. Ia mendokumentasikan bagaimana kontrol eksklusif negara atas hutan jati yang kaya raya di Jawa justru beriringan dengan kemiskinan ekstrem komunitas di sekitarnya. Rakyat dipaksa menjadi penonton atas eksploitasi kekayaan alam, dan setiap upaya mereka untuk mengambil ranting demi bertahan hidup direspons negara dengan represi dan cap kriminal.
Bagaimana kita bisa menuntut partisipasi masyarakat dalam menjaga ekologi, memadamkan kebakaran hutan, dan melindungi keanekaragaman hayati jika negara gagal memberikan jaminan hidup yang paling dasar? Oleh karena itu, transformasi tata kelola kehutanan dalam RUU ini harus melangkah lebih jauh. Kebijakan kehutanan wajib diiringi dengan jaring pengaman sosial yang radikal dan terstruktur, salah satunya melalui penerapan Affirmative Basic Income (Pendapatan Dasar Afirmatif) khusus bagi komunitas pinggiran hutan. Komunitas yang merawat bentang alam dan menjaga tata air sesungguhnya sedang memberikan subsidi ekologis yang tak ternilai bagi kelangsungan kelas menengah perkotaan dan roda industri nasional. Sangat rasional dan berkeadilan jika negara memberikan kompensasi berupa jaminan pendapatan dasar kepada mereka.
Perdebatan mengenai ketiadaan anggaran adalah kebohongan yang harus diakhiri. Skema pembiayaan untuk Affirmative Basic Income ini harus diletakkan pada fondasi keadilan fiskal. Pendanaan jaring pengaman sosial ini sama sekali tidak boleh membebani rakyat kelas bawah. Gagasan teknokratis yang menyarankan pemotongan atau pengurangan subsidi energi rakyat demi mendanai program lingkungan harus kita tolak secara tegas. Pencabutan subsidi energi hanya akan menciptakan guncangan inflasi yang kembali memukul daya beli kaum miskin.
Negara Republik Indonesia sesungguhnya memiliki kapasitas ruang fiskal yang sangat memadai jika ada kemauan politik (political will) yang berpihak pada kaum pinggiran. Sebagai bukti nyata perbandingan alokasi fiskal, negara saat ini memiliki kemampuan untuk mengamankan total anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp 335 triliun secara nasional. Fakta ini membuktikan bahwa ketika negara menganggap sebuah program sebagai prioritas strategis, anggaran dapat segera dikonsolidasikan.
Pendanaan pelestarian ekosistem dan jaminan hidup dasar bagi warga hutan bisa dengan mudah diambil dari efisiensi anggaran negara, optimalisasi pajak kekayaan (wealth tax), serta penerapan pajak ekologis progresif yang ketat bagi korporasi-korporasi ekstraktif yang selama ini mengakumulasi keuntungan triliunan rupiah dari eksploitasi hutan Indonesia.
Menuju Keadilan Ekologis Sejati
Pada akhirnya, RUU Kehutanan yang sedang dibahas hari ini hanya akan menjadi monumen ilusi keadilan jika paradigma yang melandasinya tidak dibongkar. Negara harus berhenti melihat dirinya sebagai satu-satunya entitas yang mampu dan berhak mengelola hutan. Selama RUU ini masih menempatkan rakyat sebagai objek yang harus diatur, diberi izin secara kondisional, dan diancam dengan sanksi pidana, maka keadilan agraria hanyalah utopia di atas kertas.
Keselamatan ekologi dan keberlanjutan hutan Indonesia tidak akan pernah lahir dari pendekatan represif, target persentase yang buta realitas, dan perizinan birokrasi yang membelenggu. Hutan hanya bisa diselamatkan melalui tegaknya kedaulatan komunitas, keadilan ekonomi yang terjamin, dan penghormatan mutlak atas ruang hidup rakyat yang telah ada jauh sebelum batas-batas administratif negara ini digambar.
