Konten dari Pengguna

RUU Perampasan Aset: 'Cheat Code' Bebas Korupsi atau Awal Tirani Baru?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andreas Halomoan Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi mobil disita KPK. Foto: Fajar Ambya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi mobil disita KPK. Foto: Fajar Ambya/ANTARA FOTO

Glorifikasi masyarakat akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana hari ini seolah-olah menjadi cheat code atau "jalan ninja" tunggal untuk menyulap Indonesia bersih dari korupsi. Bagi generasi muda dan aktivis yang muak melihat gerombolan penyamun uang rakyat melenggang bebas, narasi ini jelas sangat memikat. Namun, menelan mentah-mentah slogan antikorupsi tanpa menguliti realitas inkompetensi institusi penegak hukum kita adalah bentuk kenaifan yang sangat berbahaya. Ada logika mendasar yang kerap dilupakan dalam euforia publik kita, sebuah produk hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa yang steril. Ketika instrumen perampasan kekayaan yang sangat agresif diserahkan begitu saja kepada aparat yang masih sarat inkompetensi, minim akuntabilitas, dan rawan disetir kekuatan politik, yang lahir bukannya keadilan sosial, melainkan monster baru bernama otoritarianisme berwajah legal.

Dalam studi sosiologi politik dan hukum tata negara, jebakan seperti ini sudah lama diwanti-wanti. Kim Lane Scheppele dalam karya monumentalnya Autocratic Legalism yang terbit di University of Chicago Law Review (2018) menelanjangi bagaimana rezim otoriter abad ke-21 membangun pola untuk mengkonsolidasikan kekuasaan. Scheppele menegaskan bahwa rezim hari ini tidak lagi butuh meriam atau kudeta militer untuk membungkam masyarakat, cukup menggunakan pasal-pasal hukum yang disahkan secara formal oleh parlemen. Aturan tersebut dirancang agar tampak bajik dan populis di permukaan, namun menyimpan mekanisme mematikan untuk membendung oposisi dan melumpuhkan suara kritis. Fenomena ini berkelindan erat dengan pemikiran Brian Z. Tamanaha dalam buku On the Rule of Law: History, Politics, Theory (Cambridge University Press, 2004) yang membedakan Rule of Law (Negara Hukum) dengan Rule by Law (Pemerintahan dengan Hukum). Jika Rule of Law menjadikan hukum sebagai perisai warga dari kesewenang-wenangan negara, maka Rule by Law menyulap hukum menjadi pedang eksekutif untuk menertibkan siapa saja yang membalelo. Sebagaimana disuarakan secara lantang oleh Bivitri Susanti dalam karyanya Utamakan Hukum Bukan Kekuasaan (2022), pemaksaan norma hukum di tengah rapuhnya kontrol peradilan hanya akan menyeret kita ke dalam normatifisme opresif, tempat warga negara kehilangan perlindungan hak asasinga di hadapan aparat yang bertindak sebagai centeng kekuasaan.

Untuk melihat betapa mengerikannya potensi risiko ini, kita wajib membongkar pergeseran paradigma hukum dalam RUU Perampasan Aset. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, proses hukum bersifat in personam, artinya sangkaan diarahkan kepada individu pelaku kejahatan. Proses dari penyelidikan hingga pengadilan terbuka dibuat bertahap demi menjaga due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta menuntut jaksa membuktikan kesalahan terdakwa di atas standar tertinggi, yakni melampaui keraguan yang makul (beyond reasonable doubt). Sebaliknya, RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture yang memindahkan fokus gugatan dari subjek hukum menjadi gugatan perdata terhadap benda atau kekayaan itu sendiri (in rem), merujuk pada kerangka Asset Recovery Handbook: A Guide for Practitioners terbitan UNODC dan World Bank StAR Initiative (2011).

Ulasan ilmiah mengenai bahaya penerapan mekanisme ini di Indonesia dipaparkan secara tajam oleh Refki Saputra dalam artikel Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia yang terbit di INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi KPK (2017). Saputra menunjukkan bahwa dalam mekanisme in rem, bobot pembuktian dialihkan penuh kepada pemilik aset lewat pembuktian terbalik, di mana seseorang wajib membuktikan bahwa harta bendanya didapat secara sah. Ditambah lagi, studi Riskyanti Juniver Siburian dan Denny Wijaya bertajuk Korupsi dan Birokrasi: Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Penanggulangan Yang Lebih Berdayaguna di Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (2022) menegaskan bahwa standar pembuktiannya meluncur turun menjadi balance of probabilities atau sekadar timbangan probabilitas. Artinya, negara tidak perlu repot membuktikan kesalahan pidana seseorang hingga vonis inkrah di pengadilan pidana; cukup dengan mengajukan dugaan berterima akal bahwa suatu aset berkaitan dengan kejahatan, negara bisa seketika membekukan dan merampas kekayaan tersebut.

Pertanyaannya bagi kita saat ini : apakah kita cukup nekat mempercayakan "senjata pemungkas" yang melompati prosedur peradilan biasa ini kepada institusi penegak hukum yang hari ini masih diwarnai krisis profesionalisme? Rekam jejak empiris di lapangan adalah jawaban paling masuk akal jika kita tinjau. LBH Jakarta dalam Laporan Riset Penyidikan Sesat dan Praktik Salah Tangkap dalam Peradilan Pidana (2022) membeberkan fakta pahit bahwa praktik salah tangkap, penyidikan rekayasa, dan intimidasi masih menjadi makanan sehari-hari warga tak berdaya. Ingat bagaimana skandal penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Cirebon yang diakui secara sah oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2024 sebagai tindakan sewenang-wenang kepolisian yang tidak sesuai prosedur? Atau tengok kasus kelam Fikry Bahrudin di Bekasi (2021-2022), di mana seorang guru honorer dituduh sebagai begal dan mengalami dugaan penyiksaan saat penyidikan hingga Komnas HAM harus turun tangan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran due process of law?

Inkompetensi teknis ini kian mengkhawatirkan saat membaca Laporan Catatan Kepolisian (2023-2025) dari KontraS yang mencatat ratusan kasus penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest) serta penggunaan kekerasan tanpa pengawasan hukum. Riset Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang dipimpin Erasmus Napitupulu dkk. bertajuk Menilai Akuntabilitas Penyidikan di Indonesia (2021) membuktikan bahwa mekanisme praperadilan kita telah mandul dan hanya menjadi formalitas stempel administratif yang gagal menguji kualitas bukti aparat. Bayangkan kengeriannya jika kapasitas aparat yang masih "gemar salah sasaran" ini dipersenjatai dengan RUU Perampasan Aset. Jika dalam perkara pidana biasa seseorang "cuma" kehilangan kebebasannya akibat salah tangkap, maka lewat mekanisme NCB Asset Forfeiture, seluruh tabungan, usaha bisnis, dan aset hidup seseorang beserta keluarganya dapat dirampas dan dibekukan seketika hanya karena kecerobohan atau ketidakmampuan penyidik mengurai asal-usul kekayaan.

Ancaman paling mematikan bagi gerakan publik dan aktivisme adalah ketika hukum disulap menjadi alat pemukul politik (political weaponization of law). Marcus Mietzner dalam studinya Authoritarian Innovations in Indonesia: Electoral Illiberalism, Illiberal Governance, and Institutional Decay di jurnal Nationalities Papers (2020) menguraikan bagaimana lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia sering kali disetir untuk mengamankan konsolidasi kekuasaan eksekutif dan menekan suara oposisi. Fenomena ini melahirkan praktik "politik sandera," sebagaimana dibongkar dalam investigasi mendalam Tirto.id (2024) bertajuk Politik Sandera: Ketika Hukum Jadi Alat Gebuk, Demokrasi Ambruk. Berkas perkara hukum seorang figur publik bisa disimpan rapi bertahun-tahun di laci penyidik selama ia penurut pada penguasa, tetapi bisa mendadak dibuka dan dijadikan status tersangka begitu ia berani bersikap kritis atau menyeberang barisan.

Dengan RUU Perampasan Aset, skenario "politik sandera" ini mendapatkan akselerator yang sangat efektif. Penguasa yang berniat membungkam gerakan kritis, partai oposisi, atau donatur gerakan publik tidak perlu lagi membuang energi membuktikan kesalahan pidana di pengadilan yang memakan waktu lama. Cukup gunakan mekanisme perampasan aset in rem untuk membekukan rekening, menyita logistik, dan menghentikan nadi keuangan targetnya atas dalih "indikasi tindak pidana". Dalam sekejap, daya tahan gerakan dilumpuhkan, dan reputasi politik sang target dihancurkan secara permanen sebelum ia sempat membela diri di muka sidang.

Meninjau ruang samar pembahasan RUU ini, Transparency International Indonesia (TII) pada 2026 telah melayangkan kritik keras atas minimnya keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation), yang rawan menyisipkan pasal-pasal karet tanpa pengawasan peradilan (strict judicial scrutiny). Warning senada diungkap dalam rilis resmi DPR RI (2026), di mana Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra secara tegas mengingatkan bahwa tanpa batasan kewenangan yang teramat ketat, RUU Perampasan Aset rawan dipelintir oknum aparat menjadi alat pemerasan (rent-seeking) dan teror bagi warga negara. Guru Besar Hukum Progresif, Prof. Satjipto Rahardjo, dalam bukunya Pendidikan Hukum Progresif (Genta Publishing, 2009) meninggalkan pesan abadi: hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Memaksakan undang-undang super-koersif di tengah institusi penegak hukum yang belum steril dari penyakit korupsi dan intervensi politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan rakyat.

Oleh karena itu, kita hari ini harus berani menolak populisme hukum yang dangkal. RUU Perampasan Aset bukanlah "jalan ninja" instan antikorupsi. Prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar (conditio sine qua non) sebelum kita mengesahkan aturan se-ekstrem ini adalah melakukan edukasi, pembersihan, dan peningkatan kapasitas total aparat penegak hukum, mereformasi sistem peradilan agar benar-benar independen, serta mencabut penegakan hukum dari cengkeraman politik kekuasaan. Pengkoreksian RUU Perampasan Aset di tengah krisis kelembagaan saat ini bukanlah bentuk kompromi pada koruptor, melainkan barikade pertahanan konstitusional untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berdiri sebagai negara hukum (Rule of Law) yang melindungi hak warga negaranya, bukan merosot menjadi negara kekuasaan (Rule by Law) yang siap memangsa siapa saja yang tidak patuh pada kehendak penguasa.