Saan soal Tarif Jadi WNI Rp 75 Juta: Cinta Tanah Air Itu Penting

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa merespons kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Begitu juga dengan tarif jadi WNI dari Rp 50 juta ke Rp 75 juta.

Dibalik naiknya harga itu, Saan menyoroti rasa cinta tanah air masyarakat saat ini.

“Ya, pertama tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap tanah air itu menjadi hal penting,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Namun, Saan juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa hal dalam keputusan tersebut. Terutama, jika itu dirasa membebani warga.

“Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan dengan warga negara dan sebagainya,” tutur Saan.

“Itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani,” sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp 5 juta. Ia menyebut, kenaikan tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kementerian Hukum.

Adapun kebijakan ini muncul seiring Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Ia juga menyinggung tarif permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang turut mengalami penyesuaian, dari sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.

“Yang lagi viral sekarang menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing. Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta,” ujarnya.

Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Supratman menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir.

“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari 1 juta menjadi 5 juta. Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara,” jelasnya.

Selain itu, Supratman menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan pada umumnya merupakan pihak yang memiliki kemampuan finansial.

“Yang kedua, bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni,” kata dia.

“Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada, ya,” tambahnya.