Konten dari Pengguna

Saat Guru Harus Cicipi MBG: Mengawasi atau Menanggung Risiko?

Ilustrasi Program Makanan Bergizi Gratis (sumber: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Program Makanan Bergizi Gratis (sumber: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir dengan tujuan yang sederhana sekaligus penting: memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi agar dapat tumbuh dan belajar dengan lebih baik. Namun, di balik sepiring makanan yang diterima siswa di sekolah, ada persoalan tata kelola yang tidak boleh dianggap sederhana.

Salah satunya adalah ketika guru diminta ikut memastikan makanan sebelum dikonsumsi siswa.

Guru melihat warna makanan. Mencium aromanya. Memperhatikan teksturnya. Bahkan, dalam mekanisme pemeriksaan organoleptik, makanan dapat dicicipi sebelum diberikan kepada peserta didik.

Sekilas, langkah ini terlihat sebagai bentuk kehati-hatian. Guru tentu menjadi orang yang paling dekat dengan siswa ketika makanan tiba di sekolah. Mereka pula yang akan segera mengetahui jika ada sesuatu yang tidak wajar.

Tetapi ada pertanyaan yang patut diajukan: ketika guru diminta mencicipi makanan untuk memastikan kelayakannya, apakah mereka hanya sedang membantu mengawasi, atau tanpa disadari juga sedang ditempatkan pada wilayah risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak lain?

Pertanyaan tersebut penting karena keamanan pangan bukan hanya persoalan rasa, warna, aroma, atau tekstur. Ada bahaya mikrobiologis, kimiawi, maupun proses kontaminasi yang tidak selalu dapat diketahui melalui indera manusia.

Dengan kata lain, makanan yang terlihat normal belum tentu secara otomatis aman.

Guru di Ujung Rantai

Guru berada di ujung rantai distribusi MBG. Sebelum makanan sampai ke meja siswa, makanan telah melewati banyak tahapan.

Ada bahan baku, penyimpanan, proses memasak, kebersihan dapur, tenaga yang mengolah makanan, pengemasan, pengangkutan, hingga distribusi ke sekolah.

Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan di sekolah pada dasarnya merupakan salah satu lapisan pemeriksaan awal. Ia penting, tetapi tidak dapat menggantikan pengawasan keamanan pangan pada tahapan sebelumnya.

Di sinilah pembagian peran menjadi penting.

Guru bukan pihak yang memilih bahan baku. Guru bukan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Guru bukan pihak yang menentukan standar sanitasi dapur. Guru juga bukan laboratorium yang dapat memastikan ada atau tidaknya bakteri, virus, toksin, atau bahan kimia tertentu dalam makanan.

Guru adalah pendidik.

Jika guru menemukan makanan dengan bau, warna, tekstur, kemasan, atau kondisi yang tidak wajar, tentu masuk akal jika mereka melakukan tindakan pencegahan: menahan makanan tersebut, melaporkan, dan memastikan siswa tidak mengonsumsinya sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, kewaspadaan guru tidak boleh diterjemahkan sebagai jaminan bahwa makanan tersebut telah memenuhi seluruh standar keamanan pangan.

Sebab, organoleptik bukan pemeriksaan laboratorium.

Ketika Makanan Menjadi Persoalan Hukum

Persoalan menjadi lebih serius ketika muncul kejadian luar biasa, misalnya sejumlah siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Pada titik itu, pertanyaan publik biasanya sederhana: siapa yang bertanggung jawab?

Jawabannya tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan siapa yang terakhir memegang makanan.

Pertanggungjawaban hukum semestinya ditelusuri berdasarkan peran, kewajiban, kewenangan, tindakan, kelalaian, serta hubungan sebab akibat dari setiap pihak yang terlibat.

Karena itu, jika terjadi masalah, pemeriksaan seharusnya bergerak mundur melalui seluruh rantai.

Dari sekolah ke titik distribusi. Dari distribusi ke dapur SPPG. Dari dapur ke proses pengolahan. Dari proses pengolahan ke bahan baku. Termasuk melihat bagaimana bahan disimpan, bagaimana makanan dimasak, bagaimana kebersihan dijaga, bagaimana suhu dikendalikan, bagaimana makanan dikemas, dan bagaimana makanan diangkut.

Inilah pentingnya traceability, atau kemampuan menelusuri perjalanan makanan sejak bahan baku sampai dikonsumsi.

Tanpa sistem penelusuran yang jelas, persoalan keamanan pangan mudah berubah menjadi saling lempar tanggung jawab.

Lebih jauh lagi, ketentuan mengenai kelalaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan perbuatan, kewajiban, dan keadaan konkret yang harus dibuktikan. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa guru yang mencicipi makanan otomatis bertanggung jawab jika kemudian terjadi keracunan. Sebaliknya, juga tidak tepat langsung menyimpulkan pihak tertentu bersalah tanpa pemeriksaan dan pembuktian.

Yang dibutuhkan adalah kejelasan sistem.

Jangan Memindahkan Risiko kepada Guru

Guru saat ini sudah memiliki pekerjaan utama yang tidak ringan.

Mereka mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, melakukan penilaian, membina karakter, berkomunikasi dengan orangtua, dan menjalankan berbagai tugas administratif.

Ketika muncul tambahan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan makanan, negara perlu memastikan bahwa tugas tersebut tidak sekadar diberikan, tetapi juga disertai prosedur, pelatihan, kewenangan, perlindungan, dan mekanisme pelaporan yang jelas.

Jangan sampai guru berada dalam posisi dilematis.

Jika makanan dinilai layak dan kemudian terjadi masalah, guru ditanya mengapa makanan itu lolos.

Jika makanan ditahan karena dicurigai bermasalah, guru justru dianggap menghambat distribusi.

Dalam posisi seperti itu, guru dapat menjadi pihak yang paling dekat dengan risiko, tetapi paling terbatas dalam mengendalikan sumber risiko.

Inilah yang harus dihindari.

Pengawasan di sekolah seharusnya menjadi lapisan perlindungan tambahan, bukan pemindahan tanggung jawab dari pihak yang memiliki kendali terhadap proses produksi dan keamanan pangan.

Benteng Terakhir Jangan Menjadi Korban

Ada ungkapan bahwa pertahanan terakhir harus menjadi yang paling kuat.

Dalam konteks MBG, guru memang dapat menjadi salah satu benteng terakhir sebelum makanan dikonsumsi siswa. Tetapi benteng terakhir tidak boleh dipaksa menggantikan seluruh benteng yang seharusnya sudah berdiri sejak awal.

Keamanan makanan harus dimulai dari dapur.

Bahan baku harus memenuhi persyaratan. Penyimpanan harus benar. Proses memasak harus higienis. Peralatan harus memenuhi standar. Tenaga pengolah harus memahami keamanan pangan. Distribusi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dan setiap tahapan harus dapat ditelusuri ketika terjadi persoalan.

Barulah pemeriksaan di sekolah menjadi lapisan pengamanan tambahan.

Jika semua beban diletakkan di ujung rantai, sistem justru menjadi rapuh.

Guru akhirnya berada dalam posisi seperti penjaga pintu terakhir, sementara kunci dan sumber masalah berada jauh di belakangnya.

Keselamatan Anak, Perlindungan Guru

Tujuan MBG adalah memastikan anak memperoleh makanan yang bergizi. Karena itu, keamanan makanan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program tersebut.

Jangan sampai perdebatan mengenai siapa yang harus mencicipi makanan justru menutupi persoalan yang lebih besar: bagaimana memastikan makanan aman sejak diproduksi hingga dikonsumsi?

Pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) perlu terus memperjelas arsitektur tanggung jawab dalam pelaksanaan MBG.

Siapa yang memproduksi. Siapa yang mengawasi. Siapa yang memeriksa. Apa batas kewenangan sekolah. Apa yang harus dilakukan ketika ditemukan indikasi makanan bermasalah. Ke mana laporan disampaikan. Bagaimana sampel makanan disimpan. Dan bagaimana investigasi dilakukan ketika muncul dugaan keracunan.

Semua itu harus terang sejak awal.

Dengan demikian, guru dapat menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional tanpa merasa sedang mempertaruhkan profesinya setiap kali melakukan pemeriksaan makanan.

MBG dan Martabat Profesi Guru

MBG bukan sekadar program membagikan makanan.

Di dalamnya ada persoalan kesehatan anak, tata kelola anggaran negara, keamanan pangan, hubungan antarlembaga, dan perlindungan terhadap para pelaksana di lapangan.

Guru tentu harus menjadi bagian dari ekosistem yang memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang aman. Namun, menjadikan guru bagian dari pengawasan tidak berarti menjadikan mereka sebagai penanggung jawab terakhir atas seluruh proses keamanan pangan.

Ada batas antara membantu mengawasi dan mengambil alih tanggung jawab.

Batas itulah yang harus dibuat jelas.

Sebab, guru tidak semestinya dipaksa menjadi ahli keamanan pangan hanya karena mereka berada paling dekat dengan anak-anak.

Dan ketika terjadi persoalan, guru tidak boleh menjadi pihak pertama yang disalahkan hanya karena mereka berada di ujung rantai.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah guru harus mencicipi MBG.

Persoalan yang lebih penting adalah apakah sistem telah memberikan guru kewenangan dan perlindungan yang sepadan dengan tugas yang diberikan.

Jika guru menjadi benteng terakhir MBG, maka benteng itu harus diperkuat oleh sistem yang kokoh di belakangnya.

Sebab keselamatan anak tidak boleh bergantung pada keberanian seorang guru untuk mencicipi makanan.

Keselamatan anak harus lahir dari sistem yang memastikan makanan aman sejak dari dapur hingga sampai ke meja mereka.