Sambut HUT Ke-499, Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan 1 Juni-31 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-499 yang jatuh pada 22 Juni.

Dilansir dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini akan diberlakukan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak.

“Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maupun BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tanpa dikenakan bunga keterlambatan,” demikian keterangan tersebut.

Pemutihan denda pajak ini akan berlaku secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan maupun menjalani proses administrasi apa pun.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta No. e-1008 tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

“Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun terkendala beban denda keterlambatan,” tutur laman tersebut.